Secara spesifik, Wagub menyebutkan adanya keluhan pelayanan berupa air mati dan air keruh. Karena itu, langkah Perumda Tirtanadi melakukan upaya pemerataan tekanan dan debit, dan mengevaluasi serta mengamankan sistem pendistribusian air ke masyarakat.
"Yakni dengan memastikan produksi air non stop melalui pemeliharaan instalasi dan sistem perpompaan secara rutin dan berkala. Selain itu, Perumda Tirtanadi juga melakukan tindakan penggabungan dan pemasangan pipa dari titik layanan bertekanan tinggi ke layanan yang rendah. Dan juga rehabilitasi pipa secara bertahap di daerah padat penduduk," jelas Wagub.
Usai penyampaian tersebut, selanjutnya rapat akan diagendakan untuk mendengarkan pandangan akhir fraksi sebelum nantinya disepakati bersama dan segera disahkan menjadi Perda P-APBD 2025.
Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Sumur Erni Aryanti dan seluruh pimpinan Dewan serta para anggota, mengapresiasi jawaban Gubernur tersebut untuk segera diproses hingga pengesahan Perda. (SN7)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.