Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

Pesta Gay “Siwalan Party” di Surabaya Terbongkar, 34 Orang Ditangkap Termasuk PNS dan Guru

Editor: Zainal Efendi
22 Oktober 2025 | 19:58 WIB
Rubrik: News
polisi menggerebek pesta gay bertajuk siwalan party di hotel surabaya dan menetapkan 34 tersangka, termasuk pns, guru, dan petani.

Polisi menggerebek pesta gay bertajuk Siwalan Party di hotel Surabaya dan menetapkan 34 tersangka, termasuk PNS, guru, dan petani. (Ilustrasi)

 
ADVERTISEMENT

Sinata.id – Pesta gay bertajuk Siwalan Party di sebuah hotel mewah Kota Surabaya digerebek polisi. Dari hasil operasi itu, 34 orang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka, mulai dari pekerja swasta, guru, hingga seorang aparatur sipil negara. Fakta lain yang tak kalah mengejutkan, pesta terlarang itu ternyata sudah digelar delapan kali dengan pola terorganisir yang rapi.

Drama penggerebekan pesta gay bertajuk Siwalan Party di sebuah hotel mewah Surabaya membuat publik terperangah. Tak tanggung-tanggung, 34 orang ditetapkan sebagai tersangka. Dari pekerja kantoran hingga aparatur negara ikut terseret dalam jaringan yang disebut telah delapan kali menggelar pesta serupa.

Pesta Terlarang

Polisi dari Polrestabes Surabaya bersama Unit Reskrim Polsek Wonokromo bergerak cepat membubarkan pesta seks sesama jenis yang berlangsung diam-diam pada Minggu dini hari lalu (19/10/2025).

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto, memastikan seluruh peserta langsung diamankan di lokasi.

“Dari hasil pemeriksaan, kami tetapkan 34 orang sebagai tersangka. Mereka terbagi ke dalam empat kluster berbeda, sesuai peran masing-masing,” ujarnya, Rabu (22/10/2025).

Baca Juga: Pembentukan Ditjen Pesantren Jadi Kado Istimewa Hari Santri 2025

Empat Kluster Peran dalam “Siwalan Party”

Penyelidikan mengungkap pesta ini digelar secara terorganisir dan berulang. Polisi menemukan struktur internal yang cukup rapi, bukan acara spontan belaka.

  • Kluster pertama: pendana tunggal yang menanggung seluruh biaya acara.

  • Kluster kedua: admin utama yang membuat flyer digital dan grup WhatsApp sebagai pusat undangan.

  • Kluster ketiga: admin pembantu yang menyebarkan informasi melalui Twitter dan grup pesan lainnya.

  • Kluster keempat: peserta yang datang untuk mengikuti pesta tersebut.

“Setiap kluster punya tugas jelas. Ada yang mendanai, ada yang mempromosikan, dan ada yang hadir sebagai peserta. Semua kini sudah ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Edy.

Baca Juga: Jalan Pulang Shin Tae yong ke Timnas Kian Terbuka

Profil Para Tersangka

Dari total 34 tersangka, 22 di antaranya bekerja di sektor swasta.

Polisi juga mencatat ada enam wiraswasta, tiga pengangguran, dua mahasiswa, dan masing-masing satu orang berprofesi sebagai PNS, guru, serta petani.

“Jadi latar belakang mereka beragam. Tidak ada diskriminasi profesi, semua kami perlakukan sama sesuai hukum yang berlaku,” tambah Edy.

Saat ini, seluruh tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami motif dan kemungkinan jaringan serupa di wilayah lain.

Baca Juga: KDM Tantang Purbaya Buka Data Daerah yang Simpan Dana APBD di Deposito

Untuk Sensasi dan Kesenangan

Yang lebih mengejutkan, polisi menemukan fakta bahwa pesta gay semacam ini bukan kali pertama diadakan.

Edy menyebut kegiatan serupa telah digelar delapan kali, tujuh di antaranya di hotel yang sama.

“Motifnya bukan ekonomi. Tidak ada pungutan biaya. Pendana menanggung semuanya. Tujuannya murni untuk mencari sensasi dan kesenangan pribadi,” ungkapnya.

Beberapa pelaku diketahui sudah menjadi peserta tetap, bahkan ada yang tercatat mengikuti sejak awal kegiatan kelompok tersebut.

Polrestabes Surabaya menegaskan tak akan memberi ruang bagi aktivitas yang melanggar norma hukum dan kesusilaan.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Pornografi serta pasal-pasal dalam KUHP, dengan ancaman hukuman bervariasi hingga 20 tahun penjara bagi pelaku berperan ganda. [zainal/a46]

Tags: Kota SurabayaPesta GaySiwalan Party

Berita Terkait

pemerintah kota surabaya siaga nataru dengan memperketat pengamanan jelang natal 2025 dan tahun baru 2026 24 jam.
Regional

Surabaya Siaga Nataru 2025, 54 Ruas Jalan dan Rumah Ibadah Dijaga 24 Jam

Editor: Ariami Tambunan
18 November 2025 | 17:33 WIB

Sinata.id - Menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Pemerintah Kota Surabaya mengencangkan ikat pengamanan. Dari rumah ibadah hingga...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

Nasional

Pelni dan ASDP Diminta Siaga Hadapi Nataru dan Tanggap Darurat Bencana

7 Desember 2025 | 11:12 WIB
Pematangsiantar

Patroli Dialogis Polisi untuk Amankan Fasilitas Vital di Kota Salak

7 Desember 2025 | 10:06 WIB
Kolom

Wujudkan Pematangsiantar Sehat, DPC PIKI Desak Pemko Perkuat Tata Kelola Bencana dan Infrastruktur Kota

7 Desember 2025 | 08:06 WIB
Religi

Sarapan Pagi Kristen: Janji Keberhasilan bagi Orang yang Berdoa dan Taat Pada Tuhan

7 Desember 2025 | 08:04 WIB
Religi

Pengharapan di Hari Natal: Makna Kelahiran Kristus bagi Keselamatan Dunia

7 Desember 2025 | 08:02 WIB
Kesehatan

Ahli Ungkap 8 Makanan Pelindung Ginjal, Bawang Putih hingga Tahu Masuk Daftar

7 Desember 2025 | 00:14 WIB
Simalungun

Prevalensi Stunting Naik, Pemkab Simalungun Dorong Inovasi dan Intervensi Terintegrasi

6 Desember 2025 | 23:57 WIB
Religi

Tadinya Cuma Kesemutan, Pemeriksaan Ungkap Risiko Gagal Ginjal pada Pria Muda

6 Desember 2025 | 23:43 WIB
Simalungun

Pemkab Simalungun Kirim Bantuan ke 3 Kabupaten Tapanuli

6 Desember 2025 | 23:40 WIB
Pematangsiantar

Keluarga Besar RSUD dr Djasamen Saragih Rayakan Natal

6 Desember 2025 | 22:51 WIB
Pematangsiantar

Keluarga Besar TDBP Turun Tangan Bantu Korban Bencana Taput

6 Desember 2025 | 22:38 WIB
Pematangsiantar

Fasilitas di Eks Gedung IV Pasar Horas Segera Difasilitasi Pemko Siantar

6 Desember 2025 | 22:38 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
  • News Map
  • Site Map
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com