Sinata.id – Pesta gay bertajuk Siwalan Party di sebuah hotel mewah Kota Surabaya digerebek polisi. Dari hasil operasi itu, 34 orang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka, mulai dari pekerja swasta, guru, hingga seorang aparatur sipil negara. Fakta lain yang tak kalah mengejutkan, pesta terlarang itu ternyata sudah digelar delapan kali dengan pola terorganisir yang rapi.
Drama penggerebekan pesta gay bertajuk Siwalan Party di sebuah hotel mewah Surabaya membuat publik terperangah. Tak tanggung-tanggung, 34 orang ditetapkan sebagai tersangka. Dari pekerja kantoran hingga aparatur negara ikut terseret dalam jaringan yang disebut telah delapan kali menggelar pesta serupa.
Pesta Terlarang
Polisi dari Polrestabes Surabaya bersama Unit Reskrim Polsek Wonokromo bergerak cepat membubarkan pesta seks sesama jenis yang berlangsung diam-diam pada Minggu dini hari lalu (19/10/2025).
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto, memastikan seluruh peserta langsung diamankan di lokasi.
“Dari hasil pemeriksaan, kami tetapkan 34 orang sebagai tersangka. Mereka terbagi ke dalam empat kluster berbeda, sesuai peran masing-masing,” ujarnya, Rabu (22/10/2025).
Baca Juga: Pembentukan Ditjen Pesantren Jadi Kado Istimewa Hari Santri 2025
Empat Kluster Peran dalam “Siwalan Party”
Penyelidikan mengungkap pesta ini digelar secara terorganisir dan berulang. Polisi menemukan struktur internal yang cukup rapi, bukan acara spontan belaka.
-
Kluster pertama: pendana tunggal yang menanggung seluruh biaya acara.
-
Kluster kedua: admin utama yang membuat flyer digital dan grup WhatsApp sebagai pusat undangan.
-
Kluster ketiga: admin pembantu yang menyebarkan informasi melalui Twitter dan grup pesan lainnya.
-
Kluster keempat: peserta yang datang untuk mengikuti pesta tersebut.
“Setiap kluster punya tugas jelas. Ada yang mendanai, ada yang mempromosikan, dan ada yang hadir sebagai peserta. Semua kini sudah ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Edy.
Baca Juga: Jalan Pulang Shin Tae yong ke Timnas Kian Terbuka
Profil Para Tersangka
Dari total 34 tersangka, 22 di antaranya bekerja di sektor swasta.
Polisi juga mencatat ada enam wiraswasta, tiga pengangguran, dua mahasiswa, dan masing-masing satu orang berprofesi sebagai PNS, guru, serta petani.
“Jadi latar belakang mereka beragam. Tidak ada diskriminasi profesi, semua kami perlakukan sama sesuai hukum yang berlaku,” tambah Edy.
Saat ini, seluruh tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami motif dan kemungkinan jaringan serupa di wilayah lain.
Baca Juga: KDM Tantang Purbaya Buka Data Daerah yang Simpan Dana APBD di Deposito
Untuk Sensasi dan Kesenangan
Yang lebih mengejutkan, polisi menemukan fakta bahwa pesta gay semacam ini bukan kali pertama diadakan.
Edy menyebut kegiatan serupa telah digelar delapan kali, tujuh di antaranya di hotel yang sama.
“Motifnya bukan ekonomi. Tidak ada pungutan biaya. Pendana menanggung semuanya. Tujuannya murni untuk mencari sensasi dan kesenangan pribadi,” ungkapnya.
Beberapa pelaku diketahui sudah menjadi peserta tetap, bahkan ada yang tercatat mengikuti sejak awal kegiatan kelompok tersebut.
Polrestabes Surabaya menegaskan tak akan memberi ruang bagi aktivitas yang melanggar norma hukum dan kesusilaan.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Pornografi serta pasal-pasal dalam KUHP, dengan ancaman hukuman bervariasi hingga 20 tahun penjara bagi pelaku berperan ganda. [zainal/a46]