Pematangsiantar, Sinata.id - Puluhan warga Kelurahan Gurila yang tergabung dalam Sepasi (Serikat Petani Sejahtera Indonesia) menggelar aksi di depan Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar, Kamis (15/1/2026).
Ketua Sepasi, Tiomerli Sitinjak, menyesalkan adanya intimidasi yang dilakukan oleh Pamswakarsa yang dibentuk oleh PTPN IV. Warga menghadapi intimidasi, perusakan tanaman, penghancuran rumah, penganiayaan, hingga gugatan hukum oleh pihak yang mengatasnamakan PTPN IV Regional I.
Hal itu dilakukan untuk merebut tanah yang telah dikelola dan dipertahankan masyarakat selama lebih dari dua puluh tahun.
"Kalau Pamswakarasa PTPN 4 merusak tanaman warga ada hukumannya, tidak ada, karena mereka dilindungi hukum, terhebat kalian ya di Pematangsiantar ini," ujarnya.
Dia mengungkapkan, dalam persidangan, fakta-fakta janggal muncul. PTPN IV diterangkan tidak menggugat seluruh warga. Upaya pemecahbelahan dilakukan melalui iming-iming "tali asih" perjanjian resmi.
Katanya, fakta ini bukan hal biasa, ini adalah satu pertanda yang menguatkan bahwa, dalang dibalik ini adalah mafia yang berkedok PTPN IV dan harus diuji secara oleh hakim.
Tiomerli mengungkapkan mantan Lurah memberi tawaran tali asih kepada warga, begitupun Camat Siantar Sitalasari.
"Jangan terlalu bangga kita, jika ada kedudukan kita diberi, negara itu dibentuk karena ada wilayah," tuturnya.
Tiomerli menambahkan, ada aturan hukum yang melarang keberadaan dari operasi korporasi perkebunan di wilayah Kota Pematangsiantar, yang tertuang dalarm peraturan menteri ATR/BPN No. 4 tahun 2024. Namun korporasi tetap beroperasi, tetap menggusur, tetap menghancurkan desa yang dibangun petani dari tanah terlantar. (*)
Penulis: Hendrik Nainggolan
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.