Jakarta, Sinata.id – Layanan Bank Indonesia (BI) melalui platform PINTAR BI resmi membuka pemesanan Periode II penukaran uang baru Lebaran 2026 untuk wilayah luar Pulau Jawa pada Jumat (27/2/2026) sekitar pukul 08.00 WIB.
Masyarakat di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Bali, Nusa Tenggara, Maluku, hingga Papua kini kembali bisa berburu kuota sebelum slot di lokasi kas keliling penuh.
Program ini merupakan bagian dari Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idul Fitri (SERAMBI) 2026 yang digelar Bank Indonesia guna memastikan ketersediaan uang layak edar menjelang Idulfitri.
Sistem pemesanan tetap dilakukan secara daring melalui laman resmi PINTAR BI sebelum penukar datang ke titik kas keliling sesuai jadwal yang dipilih. Jika sebelumnya Periode II telah dibuka untuk Pulau Jawa pada 24 Februari 2026, maka mulai hari ini giliran wilayah luar Jawa yang dapat mengakses layanan tersebut.
Seperti periode sebelumnya, kuota tersedia terbatas di setiap lokasi. Pengguna yang mengakses situs saat trafik tinggi berpotensi masuk ke ruang tunggu virtual (waiting room) sebelum dapat melanjutkan proses pemesanan.
Karena itu, masyarakat disarankan segera login dan menyiapkan data diri agar tidak kehabisan jadwal penukaran di lokasi terdekat.
Cara Pesan Tukar Uang Baru Lewat PINTAR BI
Berikut tahapan pemesanan penukaran uang baru Lebaran 2026:
Akses situs resmi pintar.bi.go.id melalui browser.
Pilih menu “Penukaran Uang Rupiah melalui Kas Keliling.”
Pilih provinsi dan klik “Lihat Lokasi.”
Tentukan tanggal serta jam kedatangan.
Isi data diri sesuai KTP (NIK, nama lengkap, nomor telepon, dan email aktif).
Masukkan jumlah pecahan uang sesuai ketentuan.
Unduh bukti pemesanan yang memuat kode dan QR Code.
Bukti pemesanan wajib dibawa saat datang ke lokasi penukaran. Dalam skema Periode II ini, BI menetapkan batas maksimal penukaran sebesar Rp5.300.000 per orang. Setiap NIK hanya berlaku untuk satu kali pemesanan dalam satu periode.
Dokumen Wajib dan Ketentuan Penukaran
Saat hari penukaran tiba, masyarakat wajib membawa:
Bukti pemesanan (digital atau cetak)
KTP asli sesuai data pendaftaran atau KTP Digital melalui aplikasi IKD
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.