Sinata.id – Kementerian Keuangan memastikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bakal menjadi penopang utama proyek pengolahan sampah menjadi listrik atau waste-to-energy yang sedang digencarkan pemerintah. Skema pendanaan ini akan disalurkan melalui PT PLN (Persero), dengan pola kompensasi tarif yang nantinya dibebankan ke APBN.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Febrio Nathan Kacaribu, menegaskan bahwa pemerintah sudah menyiapkan alokasi khusus. Nantinya, PLN akan mengajukan klaim ke APBN sesuai mekanisme subsidi yang berlaku.
Tarif listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) ditetapkan sebesar 20 sen dolar AS per kilowatt hour (kWh), angka yang akhirnya diputuskan pemerintah setelah melalui sejumlah pembahasan.
“Tagihan itu masuknya lewat PLN, dan akan diatur dalam kompensasi sesuai aturan,” ujar Febrio di Jakarta, Kamis (2/10/2025).
Lebih jauh, Febrio menjelaskan pemerintah masih melakukan evaluasi atas kelayakan proyek yang akan dilelang akhir bulan ini.
Dari 33 kota besar, empat di antaranya diprioritaskan dengan total delapan proyek yang siap masuk tahap pelelangan.
Setiap PLTSa ditargetkan mampu mengolah minimal 1.000 ton sampah per hari untuk menghasilkan sekitar 15 megawatt listrik, cukup untuk memenuhi kebutuhan lebih dari 20 ribu rumah tangga.
Estimasi nilai proyek mencapai 5 miliar dolar AS atau sekitar Rp82,9 triliun.
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, memastikan pihaknya siap menjalankan keputusan pemerintah terkait tarif 20 sen dolar AS per kWh tersebut.
Angka ini sedikit lebih rendah dibanding usulan awal PLN di level 22 sen per kWh saat memberikan masukan pada revisi Perpres 35/2018.
Penyesuaian tarif ini dilakukan karena pemerintah berencana menghapus beban tipping fee yang selama ini ditanggung pemerintah daerah.
“Tarifnya sudah sesuai arahan Perpres dan Presiden. Walau kapasitasnya kecil bagi sistem PLN, proyek ini tetap strategis untuk pengelolaan sampah,” tegas Darmawan.
Dengan skema baru tersebut, beban pengelolaan sampah yang sebelumnya dibayar lewat APBD kini akan langsung tercermin sebagai biaya produksi listrik.
Implikasinya, tanggung jawab yang semula ada di pundak pemerintah daerah akan bergeser ke PLN dengan dukungan APBN.
Pemerintah berharap proyek ini tidak hanya menyelesaikan persoalan tumpukan sampah di kota-kota besar, tetapi juga menambah pasokan listrik berbasis energi ramah lingkungan. (A46)