Sinata.id - PT PLN (Persero) terus menggeber pemulihan listrik di Aceh pascabencana. Salah satu langkah krusial kini memasuki fase penentuan, yakni pembangunan dua tower emergency transmisi di jalur Pangkalan Brandan–Langsa yang hampir tuntas dan ditargetkan segera dioperasikan.
Pembangunan tower darurat tersebut menjadi kunci penyambungan kembali sistem interkoneksi listrik Sumatera–Aceh yang sebelumnya terputus akibat dampak bencana alam.
Dengan rampungnya struktur transmisi sementara ini, suplai listrik ke berbagai wilayah Aceh diharapkan segera kembali mengalir secara bertahap.
Manager Komunikasi dan TJSL PLN Aceh, Lukman Hakim, menyampaikan bahwa proses pembangunan tower emergency telah memasuki tahap akhir.
Seluruh pekerjaan teknis di lapangan terus dipercepat agar jalur transmisi bisa segera difungsikan.
Menurut Lukman, tantangan utama selama pengerjaan berasal dari kondisi cuaca yang tidak bersahabat serta medan ekstrem di lokasi pembangunan.
Meski demikian, PLN tetap mengerahkan personel, peralatan, dan dukungan teknis secara maksimal demi mengejar target penyelesaian.
Setelah jalur interkoneksi kembali tersambung, PLN akan melanjutkan tahapan pemulihan berikutnya dengan mengoperasikan PLTU Nagan Raya Unit 2, Unit 3, dan Unit 4.
Daya listrik dari pembangkit tersebut akan disalurkan ke jaringan utama Aceh yang mencakup 20 gardu induk, 558 penyulang, dan 15.717 gardu distribusi.
PLN menegaskan, proses penyaluran listrik dilakukan secara bertahap dan penuh kehati-hatian.
Langkah ini diambil untuk memastikan sistem berjalan stabil serta aman bagi pelanggan di seluruh wilayah Aceh.
PLN memastikan komitmennya untuk mempercepat pemulihan kelistrikan pascabencana.
Masyarakat diimbau tetap bersabar dan mengikuti informasi resmi dari PLN terkait perkembangan pemulihan jaringan listrik.
“Seluruh sumber daya kami fokuskan agar sistem kelistrikan Aceh segera pulih dan kembali normal,” pungkas Lukman. [a46]
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.