Pematangsiantar, Sinata.id – Plt Kadis Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Sosial P3A), Kota Pematangsiantar, Drs Risbon Sinaga MM uruskan anggapan publik tentang urusan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) semata menjadi tanggung jawab Dinas Sosial P3A
Menurut Risbon, regulasi sudah jelas, bahwa ODGJ ditangani oleh Dinas Kesehatan (Dinkes). Sedangkan dari sisi penertiban, menjadi kewenangan Sat Pol PP.
“Memang ODGJ itu terlantar. Tapi dia sudah gangguan jiwa, orang yang sakit kan, orang sakit tugasnya siapa? Penertiban tugas siapa? Sat Pol PP kan. Jangan sedikit-sedikit Dinsos (Dinas Sosial P3A). Mereka engga tau prosedur nya gimana,” ucap Risbon Rabu (1/10/2025).
Ia menambahkan, masyarakat perlu memahami aturan yang berlaku, sebagaimana tertuang dalam PP Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM), Permendagri Nomor 100 Tahun 2018, dan Permensos Nomor 57 Tahun 2018.
“Biar masyarakat juga paham, di Peraturan Pemerintah, sudah jelas itu PP Nomor 2 tahun 2018 tentang Standart Pelayanan Minimum (SPM), yang enam urusan wajib, Permendagri nomor 100 tahun 2018, Permensos nomor 57 tahun 2018 sudah disebutkan disitu ODGJ ditangani oleh Dinas Kesehatan, cuma kadang orang engga paham engga dibaca,” kata Plt Kadis Dinsos.
Enam urusan wajib di pemerintahan tersebut, diantaranya, pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan pemukiman, ketentraman, ketertiban umum, perlindungan masyarakat dan sosial.
Di sisi lain, untuk urusan bantuan sosial (bansos), ia menegaskan mekanismenya tetap berawal dari kelurahan. “Yang tahu warganya miskin itu siapa? RT juga harus proaktif,” ujarnya.
Penegasan ini diharapkan Dinsos dapat menghindari kesalahpahaman masyarakat terhadap tugas dan fungsi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemko Pematangsiantar. (SN15)