Simalungun, Sinata.id – Sehari setelah surat penyidik Polres Simalungun menyatakan Risma Flora Purba sebagai tersangka penipuan, Bupati Simalungun justru mengangkatnya sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala SMP Negeri 2 Purba. Dinas Pendidikan menyatakan akan memverifikasi laporan ke kepolisian dan berjanji akan memproses Risma.
Dihubungi awak media, Rabu (8/10/2/2025), Plt Kadis Pendidikan, Frits Ueki Prapanca Damanik menerangkan belum menerima adanya informasi itu. Saat dihubungi, ia meminta bukti laporan korban yang dipegang awak media.
Setelah awak media mengirimkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), Ueki mengatakan bahwa pihaknya perlu memastikan informasi ke pihak berwenang.
“Kita tidak bisa serta merta menerima laporannya begitu saja. Kita akan pertanyakan hal ini ke Polres Simalungun. Kalau memang ada, pasti kita akan proses. Karena tidak boleh kalau seperti ini (Kepsek berstatus terlapor),” ungkapnya.
Baca juga:
Bupati Simalungun Angkat Terlapor Kasus Penipuan Jadi Plt Kepala Sekolah SMP Negeri
Ia berjanji akan sesegera mungkin memproses laporan yang diterimanya dan akan berkordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Simalungun.
“Pastinya kita akan melaporkan hal ini juga ke BKD (BKPSDM, red). Kita akan proses secepatnya bang,” tutupnya.
Untuk diketahui, Risma Flora Purba beserta suaminya, Jhon Predi Sipakkar tersangkut dugaan penipuan terhadap Menni Herawati Lingga.
Pada 27 Januari 2025, Risma dan suaminya dititipkan dana Rp 17 juta oleh Menni untuk membayar tagihan warung. Namun, tagihan ternyata belum lunas dan menimbulkan kerugian Rp 10,5 juta bagi Menni.
Korban, Menni, melaporkan kasus ini ke Polres Simalungun pada 13 Februari 2025. Pada 19 Mei 2025, polisi menerbitkan SP2HP yang menyatakan bahwa Risma dan suaminya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ironisnya, sehari setelah SP2HP diterbitkan Risma justru diangkat sebagai Plt. Kepala Sekolah SMPN 2 Purba oleh Bupati Simalungun. (SN11)