Banten, Sinata.id – Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemprov Banten menjadi sorotan publik setelah video permintaan maafnya beredar luas di media sosial.
Dalam video tersebut, ia mengakui kesalahan terkait status WhatsApp yang dinilai menyinggung para pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Pria berkacamata itu menyatakan bahwa unggahan tersebut tidak dibuat dengan niat merendahkan atau menghina pihak mana pun. Ia menyebut apa yang terjadi murni karena kelalaiannya.
“Saya memohon maaf kepada rekan-rekan PPPK di seluruh Provinsi Banten atas status WA yang saya buat. Saya sadar bahwa itu menyinggung, dan itu adalah kesalahan saya,” ujarnya dalam video klarifikasi.
Status yang memicu reaksi publik itu berisi hitungan tunjangan kerja, disertai kalimat bernada sindiran seperti, “11.000 x 350.000 = itung sendiri berapa per bulan, baru seumur jagung jangan banyak ngeluh, nuntut, syukuri lihat ke bawah bukan dongak ke atas.”
Unggahan tersebut sontak menuai kecaman dari berbagai netizen. Beberapa pengguna media sosial mempertanyakan sikap ASN tersebut dan menyindir balik pernyataannya.
Nada sindiran yang tersirat membuat unggahan tersebut dianggap meremehkan perjuangan PPPK baru dan memicu reaksi keras, termasuk dalam percakapan internal aparatur.
Setelah respon negatif bermunculan, video permintaan maaf dari ASN bernama Roni tersebar luas di berbagai platform. Langkah itu menuai tanggapan beragam, namun tidak sedikit PPPK yang menilai sikap terbukanya sebagai upaya baik untuk meredakan situasi.
“Tambahan 350 ribu dipermasalahin, apa kabar dengan tukin dia yang sama bebannya buat negara dan daerah,” tulis akun @hike. Pengguna lain menambahkan, “Cie yang kepanasan tukinnya takut dipotong karena PPPK dapet tukin,” ujar akun @lap0.
Hingga kini, Pemprov Banten belum memberikan pernyataan resmi terkait polemik tersebut. Namun, di lingkungan ASN sendiri, insiden ini menjadi pengingat akan pentingnya menjaga etika berkomunikasi di media sosial, terutama bagi aparatur yang dianggap membawa nama baik instansi.
Sebagai catatan, ketentuan mengenai tunjangan bagi PPPK diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 dan diperbarui melalui Perpres Nomor 11 Tahun 2024. (*)