Jakarta, Sinata.id – Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, melontarkan kritik terhadap langkah Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) yang menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan manipulasi sistem judi online (judol). Menurutnya, penanganan perkara ini menimbulkan tanda tanya besar.
Sudding menilai, fokus aparat seharusnya diarahkan kepada penangkapan para bandar judi daring, bukan terhadap pihak yang justru merugikan bandar tersebut. Ia mempertanyakan alasan polisi tidak menindak tegas pihak yang menjadi inti dari praktik ilegal itu.
“Kalau yang melapor adalah bandarnya, mengapa mereka tidak ditangkap? Dan kalaupun bukan, kenapa polisi tetap tidak menindak bandarnya?” ujarnya dalam keterangan pers pada Jumat, 8 Agustus 2025.
Politikus tersebut menegaskan, penangkapan lima orang ini semestinya dijadikan pintu masuk untuk mengungkap dan membongkar jaringan bandar judi online. Ia menilai, secara logis, keberadaan para tersangka dapat dimanfaatkan untuk menelusuri aliran akun, jaringan operasional, hingga mengidentifikasi pelapor.
“Ada keganjilan yang tidak bisa diabaikan. Polisi seharusnya memanfaatkan momentum ini untuk memberantas bandarnya. Kasus ini mestinya menjadi titik awal,” tegasnya.
Sebelumnya, Kasubdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY, AKBP Slamet Riyanto, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal. Informasi tersebut kemudian dikembangkan melalui kerja sama antara penyidik dan intelijen.
“Informasi awal berasal dari warga yang melihat serta mendengar adanya aktivitas mencurigakan. Kami menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional,” kata Slamet, Rabu (6/8/2025) malam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, lima orang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Empat di antaranya berperan sebagai operator, sementara satu orang yang berinisial RDS bertindak sebagai koordinator.
Modus yang digunakan para pelaku adalah memanfaatkan promo situs judi online bagi pengguna baru. Mereka membuat sejumlah akun untuk mendapatkan bonus deposit dan keuntungan lainnya.
“Para pelaku memainkan akun-akun baru untuk memanfaatkan promo penambahan deposit,” jelas Slamet.
Usai pemberitaan kasus ini menjadi sorotan publik, Polda DIY mengeluarkan klarifikasi. Kepolisian menegaskan akan menindak semua pihak yang terlibat dalam perjudian daring, mulai dari pemain hingga bandar.
“Siapa pun yang terlibat dalam aktivitas perjudian akan kami proses, baik pemain, operator, pemodal, bandar, maupun pihak yang mempromosikan. Tidak ada toleransi untuk perjudian dalam bentuk apa pun,” tegas Slamet Riyanto dikutip dari Tirto. (*)