Gorontalo, Sinata.id – Perusahaan yang mengabaikan kewajiban mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan terancam sanksi berat. Polda Gorontalo menegaskan siap mengambil langkah hukum terhadap pelanggaran kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Dr. Maruly Pardede, mengatakan perlindungan tenaga kerja merupakan hak dasar yang wajib dipenuhi. “Kami akan menindak perusahaan yang tidak patuh sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya Kamis 2 September 2025.
Sanksi yang dapat dikenakan meliputi teguran tertulis, denda, hingga pembatasan layanan publik. Selain itu, pemberi kerja yang menahan iuran pekerja dapat dijerat pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal delapan tahun atau denda hingga Rp1 miliar.
Sebagai upaya pencegahan, BPJS Ketenagakerjaan diberi kesempatan untuk melakukan sosialisasi langsung ke jajaran kepolisian, termasuk hingga tingkat Polsek. Langkah ini diharapkan memperluas pemahaman tentang pentingnya kepatuhan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Polda Gorontalo menegaskan bahwa kerja sama dengan BPJAMSOSTEK akan terus diperkuat guna memastikan hak pekerja terlindungi serta mendorong perusahaan di wilayah Gorontalo lebih disiplin dalam menjalankan kewajibannya.(A27)