Kepada penyidik, kedua kurir itu mengaku hanya menjalankan perintah seseorang berinisial U, warga Nagan Raya yang kini masuk daftar pengejaran.
Mereka dijanjikan imbalan Rp50 juta setelah barang sampai di Medan.
“Pelaku dan seluruh barang bukti sudah diamankan. Pemeriksaan lanjutan sedang berjalan untuk memetakan peran-peran lain dalam jaringan mereka,” tegas Kombes Andy.
Di kesempatan serupa, Wadiressnarkoba Polda Sumut, AKBP Diari Astetika, menambahkan bahwa aparat terus meningkatkan patroli dan penindakan pada rute-rute rawan penyelundupan.
Selain ratusan kilogram ganja, polisi juga menyita dua ponsel, sebuah tas sandang, serta mobil Terios yang digunakan kedua pelaku.
Seluruh ganja telah melalui uji awal menggunakan test kit dan segera dikirim ke Labfor untuk pemeriksaan mendalam.
“Penyidikan kini diperluas untuk mengejar pihak-pihak yang diduga berada di balik pendanaan dan distribusi narkoba lintas provinsi tersebut,” kata Diari. [dfb]