MENU
Polemik Kasus Narkoba di Simalungun, Polda Sumut akan Cek Penangananny...
WA FB
Hukum & Peristiwa

Polemik Kasus Narkoba di Simalungun, Polda Sumut akan Cek Penanganannya

J Editor : Jansen Siahaan | 20 Feb 2026 | 13:22 WIB
Polemik Kasus Narkoba di Simalungun, Polda Sumut akan Cek Penanganannya
Muhammad Nur, terduga penyalahguna narkoba saat diamankan. (istimewa)

Simalungun, Sinata.id – Kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menyeret nama Muhammad Nur, warga Huta III Rabuhit, Nagori Bukit Kataran, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, kini menjadi sorotan publik.

Pasalnya, pria tersebut sempat diamankan bersama barang bukti sabu seberat 7,67 gram, namun saat ini hanya dikenakan wajib lapor dan menjalani rehabilitasi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut), Kombes Pol Andy Arisandi, memastikan pihaknya akan melakukan pengecekan lebih lanjut terhadap penanganan perkara yang dilakukan Polres Simalungun.

“Kami akan cek terlebih dahulu bagaimana penanganan kasus tersebut,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Jumat (20/2/2026).

Nur sebelumnya diamankan oleh Unit Intel Kodim 0207/Simalungun pada 27 Januari 2026. Saat itu, ia ditangkap bersama dua rekannya. Dalam penindakan tersebut, turut diamankan barang bukti sabu dengan berat 7,67 gram.

Penangkapan tersebut kemudian dilimpahkan ke pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut. Namun, perkembangan kasusnya memunculkan tanda tanya. Nur tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor serta menjalani rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional (BNN).

Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Charles N. Nababan melalui Kasi Humas AKP Verry J. Purba menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, barang bukti sabu tersebut bukan berada dalam penguasaan Muhammad Nur.

“Yang bersangkutan tidak memiliki barang bukti. Sabu itu bukan dalam penguasaannya, melainkan milik rekannya,” jelasnya, Kamis (19/2/2026).

Pernyataan ini menjadi dasar pertimbangan penyidik untuk tidak menjerat Nur dengan pasal kepemilikan atau penguasaan narkotika, melainkan mengarahkannya ke proses rehabilitasi sebagai pengguna.

Meski demikian, fakta bahwa Nur diamankan bersama barang bukti narkotika dengan jumlah yang tidak sedikit memicu perhatian masyarakat. Apalagi, berat sabu 7,67 gram tergolong signifikan dalam perkara narkotika.

Langkah Diresnarkoba Polda Sumut untuk melakukan pengecekan ulang dinilai penting guna memastikan transparansi dan profesionalitas penanganan kasus. Publik kini menunggu hasil evaluasi tersebut untuk menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat.

Kasus ini kembali menegaskan bahwa penanganan perkara narkotika harus dilakukan secara cermat, terbuka, dan akuntabel agar tidak menimbulkan polemik maupun dugaan ketidakkonsistenan dalam penegakan hukum. (SN10)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.