Pematangsiantar, Sinata.id – Camat Siantar Martoba Rilan Syakban Pohan mengatakan penanganan terhadap kios ayam potong yang berdiri di drainase sampai memakan badan jalan, saat ini berada diranah Satpol PP Pematangsiantar. Pihaknya telah berulang menasehati pedagang namun tak kunjung digubris.
Rilan menyatakan, jauh sebelumnya, bersama pihak kelurahan telah mengimbau pengusaha untuk tak mendirikan bangunan yang berlokasi di Jalan Tangki simpang Koramil, Kecamatan Siantar Martoba, Pematangsiantar.
Imbauan tersebut menindaklanjuti laporan pengaduan Ramles Sitorus, warga sekitar yang berbatasan langsung dengan bangunan. Dia mengeluhkan bau busuk limbah usaha dan mengganggu akses ke pekarangan rumahnya.
“Memang sudah beberapa kali diimbau oleh kelurahan dan kecamatan tapi (pemilik bangunan) enggan melaksanakannya. Respon pengusaha (saat diimbau) bilangnya iya, kami rapikan, kami inikan. Tapi ya itu lah (gak dijalankan), tau lah kekmana kondisi lapangan,” ujarnya dihubungi Sinata.id, kemarin (27/8/2025)
Situasi membuat pihak kecamatan maupun kelurahan angkat angan terhadap persoalan. Mereka lalu menyerahkan sepenuhnya bangunan bermasalah itu ke Satpol PP.
“Yang menyurati ke Satpol PP dari kelurahan sekitar Februari 2025 jika gak salah, tembusan ke kita ada juga. Dan memang kewenangan ada di mereka. Karena kita sudah berulang imbau (pengusaha) tapi gak dijalankan,” bebernya.
Pedagang ayam tersebut diketahui memiliki hubungan sedarah dengan anggota DPRD Pematangsiantar berinsial M, sehingga pihak kecamatan enggan bersikap tegas. Apalagi, protes dari warga terhadap kios sudah diadukan pada 30 Agustus 2025.
Terkait kabar tersebut, Camat Rilan Pohan menyanggahnya. “Oh enggak. Dia (pengusaha) engga pernah bawa-bawa anggota DPRD tersebut. Kita sudah mengimbau dan mediasi juga sudah dilakukan, tapi tidak dijalankan,” tuturnya.
Keterangan serupa turut disampaikan Lurah Naga Pita Edwin Hotma Tuah Purba, pada hari yang sama. Diakuinya persoalan tersebut sudah beberapa kali dimedasi melibatkan banyak pihak, termasuk pihak pengacara dan kepolisian, namun memang belum cukup membuat pengusaha membongkar bangunan semi permanen tersebut.
“Sehingga kami melayangkan surat ke Satpol PP, sesuai aturan bangunan harus dibongkar (karena melanggar ketentuan). Kewenangan yang ada sekarang di Satpol. Sudah banyak pihak terlibat tetapi pengusaha tak menggubris,” katanya.
Sinata.id telah mencoba mengonfirmasi hal ini kepada Plt Kepala Satpol PP, Farhan Zamzamy. Tetapi yang bersangkutan tak kunjung membalas konfirmasi yang dilayangkan.
Satpol PP Terancam Diadukan ke Sejumlah Pihak
Pengacara Ramles, Pondang Hasibuan, menuturkan, alih fungsi fasilitas umum yang membuat kliennya terganggu dan dilaporkan setahun lalu, tetapi sampai sekarang belum mendapatkan kepastian hukum, meski sudah dibahas banyak pihak terkait.
Atas situasi tersebut, dia menyatakan akan melaporkan Farhan dan jajaran ke sejumlah lembaga terkait demi mendapatkan kepastian atas pengaduan yang dilayangkan kliennya.
Pondang menegaskan, pihaknya akan melaporkan Satpol PP ke Inspektorat, Ombudsman, dan DPRD jika penertiban bangunan liar tersebut tidak segera dilakukan. “Kita sedang mempersiapkan hal itu,” pungkasnya dihubungi, Selasa (26/8/2025). (A58)