Menurutnya, berbagai dokumen dan fakta sejarah yang ada perlu ditempatkan secara objektif untuk menemukan kebenaran dan keadilan terkait status RSU Tarutung.
HKBP, kata Victor, berkomitmen untuk terus memperjuangkan status kepemilikan dan pengelolaan RSU Tarutung melalui mekanisme hukum yang berlaku di Indonesia.
“Ini bukan semata-mata soal kepemilikan aset, tetapi juga penghormatan terhadap sejarah dan warisan pelayanan yang telah dibangun melalui pengorbanan, dedikasi, dan pengabdian panjang HKBP bagi masyarakat,” tegasnya.
Pemkab Taput: Kepemilikan Sudah Diperkuat Putusan Pengadilan
Terpisah, Kepala Bagian Hukum Pemkab Taput, Marito Simanjuntak, menyatakan bahwa status kepemilikan lahan RSU Tarutung oleh pemerintah daerah telah memiliki dasar hukum yang kuat.
Menurut Marito, gugatan yang diajukan HKBP sebelumnya telah ditolak oleh Pengadilan Negeri Tarutung melalui Putusan Nomor 117/Pdt.G/2025/PN Trt.
“Terkait hal itu, kepemilikan Pemkab atas lahan RSUD sudah kuat dan legal. Gugatan HKBP telah ditolak oleh PN Tarutung. Putusan tersebut menolak seluruh dalil yang disampaikan penggugat,” kata Marito.
Ia juga membenarkan bahwa HKBP telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Namun, Pemkab Taput telah menyampaikan kontra memori banding sebagai tanggapan atas upaya hukum tersebut.
“Mereka memang sedang mengajukan banding. Kami sudah memberikan jawaban dengan menolak memori banding tersebut dan mengajukan kontra memori banding karena kami menilai dalil-dalil yang diajukan tidak memiliki dasar yang kuat,” ujarnya.
Saat ini, sengketa mengenai status kepemilikan RSU Tarutung masih berlanjut dan menunggu proses hukum pada tingkat banding. (SN15)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.