Dari tersangka RD alias Inal ini disita barang bukti, satu set kunci T, sepucuk senjata api mainan, satu jaket Hoodie dan helm. Dia ditangkap di Desa Selayang, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, Minggu (7/6/2026).
Tersangka ES alias Eka (46), warga Desa Manunggal, Kecamatan Medan Labuhan, Deli Serdang, berperan membawa sepeda motor (joki), memepet dan menjatuhkan korban.
Barang bukti diamankan, satu unit sepeda motor Vario putih yang digunakan beraksi, 1 Hoodie hitam dan helm. Dia ditangkap di Jalan Rahmat Tanjung Mulia, Medan Deli, Minggu (7/6/2026).
Tersangka MR (18), warga Marelan, berperan membawa senjata tajam, mengancam dan membacok korban. Barang bukti diamankan sebilah senjata tajam (Sajam), satu kunci T. Dia ditangkap di Tanjung Mulia, Medan Deli.
Tersangka FH (19), warga Hamparan Perak, berperan membawa Sajam dan ditangkap di Jalan Abdul Sani Muthalib, Marelan. Tersangka RM alias Rama (19), warga Marelan, berperan membawa sajam dan mengancam korban, ditangkap di Marelan, Minggu (7/6/2026) dengan barang bukti sebilah clurit.
Kemudian, tersangka AS alias Aldi (19), warga Marelan, berperan membawa sajam, mengancam dan melukai korban, barang bukti disita samurai, ditangkap di Marelan, Minggu (7/6/2026).
Tersangka UL (40), warga Marelan, berperan sebagai penadah sepeda motor. Barang bukti disita HP, plat sepeda motor, dan ditangkap di Klambir Lima Kebun, Hamparan Perak.
Selanjutnya, SP alias Ari (43), warga Labuhan Deli, Deli Serdang, berperan sebagai penadah. Barang bukti diamankan, satu unit handphone, dan diamankan di Labuhan Deli, Minggu (7/6/2026).
"Berdasarkan serangkaian penyelidikan akhirnya tim berhasil mengidentifikasi diduga para pelaku yang merupakan dari kelompok geng motor. Saat proses penelusuran ke sebuah lokasi gudang, tiga pelaku berupaya melawan petugas dengan menyerang menggunakan borgol.yang melekat di tangan. Petugas berupaya memperingatkan agar para pelaku kooperatif dan tidak melawan, tetapi para pelaku semakin menyerang untuk dapat melarikan diri sehingga petugas memberikan tindakan tegas terukur untuk melumpuhkan," pungkas Kompol Jama Kita Purba.
Dalam proses penyidikan terungkap, para tersangka juga sering melakukan aksi tawuran yang mengakibatkan korban luka-luka. Tersangka Rinaldi dan Eka merupakan residivis yang menjadi otak pelaku yang diduga merekrut dan memanfaatkan anak-anak di bawah umur untuk bergabung dan melakukan tindak pidana.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.