Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke seluruh ruangan kamar hotel. Hasilnya, di atas meja ditemukan dua paket sabu tambahan dan satu bong rakitan dari botol minuman mineral lengkap dengan pipetnya. Total barang bukti mencapai 4,47 gram sabu.
Di hadapan penyidik, BSS mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial AP, yang disebut-sebut sebagai pemasoknya.
Tim polisi kemudian melakukan pengembangan ke wilayah Sondi Raya, Kabupaten Simalungun, namun upaya menangkap AP belum membuahkan hasil, nomor ponselnya pun tak lagi aktif.
Kini, BSS telah resmi ditahan di Polres Pematangsiantar. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasat Narkoba AKP Irwanta menegaskan, penindakan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memutus rantai peredaran narkoba di wilayah Siantar dan sekitarnya. [zainal/dfb]