“Terduga pelaku mengakui perbuatannya saat diinterogasi dan langsung dibawa ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Pematangsiantar untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Sandi Riz Akbar, Kamis (21/5/2026).
Saat ini, tersangka telah diamankan dan diproses hukum atas dugaan tindak pidana pemerkosaan dan pencurian dengan kekerasan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (SN10)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.