MENU
Polisi Bekuk Tersangka Pemerkosaan dan Perampasan di Pasar Horas Siant...
WA FB
Pematangsiantar

Polisi Bekuk Tersangka Pemerkosaan dan Perampasan di Pasar Horas Siantar

G Editor : Gunawan Purba | 21 May 2026 | 14:15 WIB
Polisi Bekuk Tersangka Pemerkosaan dan Perampasan di Pasar Horas Siantar
Tersangka RMRM (dua dari kanan) diapit personel dari Unit PPA Satreskrim Polres Siantar

“Terduga pelaku mengakui perbuatannya saat diinterogasi dan langsung dibawa ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Pematangsiantar untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Sandi Riz Akbar, Kamis (21/5/2026).

Saat ini, tersangka telah diamankan dan diproses hukum atas dugaan tindak pidana pemerkosaan dan pencurian dengan kekerasan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (SN10)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.