Tasikmalaya, Sinata.id – Praktik perburuan dan perdagangan ilegal satwa dilindungi jenis trenggiling berhasil dibongkar jajaran Polres Tasikmalaya di wilayah Kecamatan Karangnunggal.
Dua buruh harian lepas berinisial IR (32) dan JA (30) diringkus dalam operasi tersebut.
Kedua pelaku diduga terlibat dalam jaringan perburuan hingga penjualan trenggiling yang telah berlangsung sejak 2024.
Plt Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, Agus Suryana, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari kecurigaan petugas terhadap IR yang membawa tas dengan gerak-gerik mencurigakan.
Saat diperiksa, polisi menemukan satu ekor trenggiling hidup, satu ekor trenggiling mati, dan sejumlah sisik trenggiling yang telah dipisahkan.
“Kami langsung melakukan pengembangan dan mengamankan pelaku kedua, JA, di kediamannya di Desa Cikapinis, Karangnunggal, Minggu malam sekitar pukul 21.30 WIB,” ujar Agus, Senin (20/4/2026).
Dari hasil penyelidikan, JA berperan sebagai pemburu. Ia menggunakan anjing pelacak untuk mencari trenggiling di kawasan kebun Kampung Beton, Karangnunggal.
Satwa yang berhasil ditangkap kemudian dijual kepada IR dengan harga Rp85 ribu per kilogram. Dijual Lagi via Facebook IR diduga berperan sebagai penampung sekaligus penjual. Ia memasarkan trenggiling melalui grup Facebook dengan sistem Cash on Delivery (COD).
Di tangan IR, harga jual meningkat menjadi daging trenggiling: Rp150 ribu per kilogram, dana sisik trenggiling dijual lebih mahal di pasar gelap.
“Motif utama kedua pelaku adalah ekonomi karena tidak memiliki pekerjaan tetap,” kata Agus.
Selain dua ekor trenggiling, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa sisik trenggiling, sebilah golok, timbangan gantung, sepeda motor, dua unit telepon genggam untuk transaksi.
Kedua pelaku dijerat dengan Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Mereka terancam hukuman minimal 3 tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara, denda hingga Rp5 miliar.
Trenggiling merupakan salah satu satwa paling rentan terhadap perdagangan ilegal dan dilindungi secara ketat di Indonesia.
Hewan ini memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem hutan, terutama sebagai pemangsa semut dan rayap. (A08)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.