Padangsidimpuan, Sinata.id — Polsek Padangsidimpuan Batunadua bersama warga membongkar dan membakar sebuah gubuk di kebun cokelat Lingkungan VI, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, yang diduga kerap dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba.
Kegiatan dalam program Gerakan Sikat Narkoba (GSN) tersebut dipimpin langsung Kapolsek Padangsidimpuan Batunadua, AKP Sulaiman Rangkuti, pada Rabu (13/5/2026).
Kegiatan diawali dengan apel bersama warga di halaman Musala Al-Ikhlas. Setelah itu, polisi bersama masyarakat bergerak menuju kebun cokelat milik Dakdin Harahap yang berada di seberang sungai.
Saat menyisir lokasi, petugas menemukan sebuah gubuk yang diduga menjadi tempat pesta narkoba. Di dalam gubuk, polisi menemukan alat isap sabu atau bong serta plastik klip bekas pemakaian narkotika. Barang bukti tersebut kemudian dikumpulkan dan dibakar di lokasi.
“Kami melihat dukungan masyarakat sangat besar terhadap upaya pemberantasan narkoba di lingkungan mereka,” ujar Kasi Humas Polres Padangsidimpuan, AKP Ida Maria, Jumat (15/5/2026).
Karena belum memperoleh izin dari pemilik lahan, polisi sempat menunda pembongkaran gubuk tersebut. Namun, pada Kamis (14/5/2026) pagi, aparat bersama warga kembali mendatangi lokasi setelah mendapatkan persetujuan dari pemilik kebun.
Gubuk berbahan kayu dan terpal itu kemudian dibongkar dan dibakar agar tidak lagi digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika.
Aksi tersebut turut mendapat dukungan dari tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, hingga kepala lingkungan. Warga juga memasang spanduk dukungan anti-narkoba di kawasan Lingkungan VI, Kelurahan Ujung Padang.
Polsek Batunadua menegaskan Gerakan Sikat Narkoba akan terus digencarkan dengan melibatkan masyarakat guna mempersempit ruang peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Kota Padangsidimpuan. (SN18)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.