Pematangsiantar, Sinata.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Siantar Utara, Resor Pematangsiantar, tuntaskan kasus dugaan pencurian yang terjadi di Pasar Dwikora, Jalan Mufakat, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara lewat mekanisme problem solving (prosol), Kamis (8/1/2026).
Penyelesaian perkara tersebut difasilitasi Bhabinkamtibmas Kelurahan Sukadame, Aiptu Parulian Simanjuntak, dengan mempertemukan kedua belah pihak berperkara di Markas Polsek Siantar Utara.
Kapolsek Siantar Utara AKP Jahrona Sinaga, SH menjelaskan, peristiwa itu terjadi di sebuah warung milik AS (58), warga Kabupaten Simalungun. Pencurian diduga dilakukan AI (37), warga Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar, Senin, 5 Januari 2026 lalu.
Pada kejadian tersebut, AI diduga mengambil empat kilogram bawang putih dan tujuh kilogram bawang merah dari warung milik AS.
Merasa dirugikan, AS kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Siantar Utara, Kamis, 8 Januari 2026 sekitar pukul 08.30 WIB.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian melalui Bhabinkamtibmas segera melakukan upaya mediasi. Hasilnya, kedua pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dengan menandatangani surat perdamaian bermaterai.
Dengan adanya kesepakatan damai tersebut, kasus dugaan pencurian diselesaikan melalui pendekatan problem solving (prosol).
"Kedua belah pihak telah sepakat berdamai dan menandatangani surat pernyataan bersama, sehingga perkara ini tidak dilanjutkan ke proses hukum,” ujar AKP Jahrona Sinaga. (*)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.