Pematangsiantar, Sinata.id – Polres Pematangsiantar didesak segera menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Julham Situmorang, tersangka dugaan pungutan liar senilai Rp48 juta, menyusul hilangnya Kadis Perhubungan tersebut sejak Jumat, 18 Juli 2025.
Demikian diutarakan praktisi hukum Pondang Hasibuan. Menurut ia dengan disiarkannya DPO ke publik membantu pihak kepolisian menemukan keberadaan Julham Situmorang.
Dijelaskan pula, penerbitan DPO merupakan langkah hukum yang sah untuk mempercepat proses penyelesaian perkara.
“Jika keberadaan Julham Situmorang tidak diketahui hingga saat ini, maka Polres seharusnya segera menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) agar masyarakat juga dapat membantu pencarian,” tegasnya dihubungi Sinata.id, Selasa (22/7/2025).
Dia pun meminta Polres Pematangsiantar untuk bertindak tegas dan tidak ragu dalam menegakkan hukum, demi menjaga kepercayaan masyarakat.
“Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Jika tidak segera ditindak, ini akan menimbulkan preseden buruk dan menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” tuturnya.
Baca juga
Julham Situmorang Bikin Gempar se-Siantar
Usulan Pemberhentian Julham dari Jabatan Kadishub Menjadi Keputusan DPRD Siantar
Di lain sisi dia mengkritisi tidak adanya penahanan terhadap tersangka sejak awal. Menurutnya, dugaan korupsi tidak bisa dipandang ringan hanya karena nilai kerugiannya “kecil”.
“Jangan karena nominalnya ‘hanya’ Rp48 juta lalu proses hukum jadi lunak. Justru penahanan itu penting sebagai efek jera. Sekarang buktinya, tersangka malah tidak diketahui keberadaannya,” tambahnya.
Adanya perlakuan hukum yang berbeda antara pejabat terduga korupsi dan pencuri kecil, menurutnya hanya menciptakan ketimpangan yang merusak citra kepolisian.
“Sangat ironis, pencuri kecil ditahan, tapi terduga korupsi pejabat justru tidak ditahan. Hal ini memperburuk citra penegakan hukum di mata masyarakat,” tuturnya.
Julham sejatinya menjalani proses hukum tahap dua, yaitu pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke Kejari Pematangsiantar. Namun tidak terlaksana karena Julham menghilang.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pematangsiantar, Arga JP Hutagalung, mengonfirmasi belum adanya pemberitahuan resmi dari Polres.
“Sampai saat ini kami belum menerima pemberitahuan resmi kapan Polres akan melaksanakan Tahap II terhadap tersangka Julham Situmorang,” ujar Arga kepada wartawan. (*)