Simalungun, Sinata.id— Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (Bakumsu) bersama Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) berharap polisi serius usut dugaan tindak kekerasan dialami warga di Sihaporas, pada Senin (22/9/2025).
Diketahui, bentrokan antara warga dan pihak keamanan PT Toba Pulp Lestari (TPL) mengakibatkan 33 orang luka-luka, dengan rincian 9 warga menjalani rawat inap di RS Harapan, Pematangsiantar.
Ketua AMAN, Jhontoni Tarihoran, Rabu (24/9/2024) menyatakan, warga yang menjadi korban dalam peristiwa telah membuat pengaduan resmi ke Polres Simalungun pascakejadian. AMAN dan Bakumsu turut mendampingi warga membuat laporan kepolisian.
“Setelah laporan masyarakat Sihaporas yang kita dampingi semalam (23/9) diterima oleh kepolisian, maka dengan itu kita harapkan Polres Simalungun harus melakukan penyelidikan. Dimana alat bukti berupa surat visum rumah sakit serta bukti berupa video dan foto saat kejadian sudah dilampirkan oleh kuasa hukum dari Bakumsu,” ujarnya.
Sementara itu, Nurleli Sihotang, Koordinator Divisi Hukum Bakumsu sekaligus penasihat hukum para pelapor, menuding kerusuhan sebagai bentuk kelalaian negara.
“Kekerasan yang dirasakan oleh masyarakat Sihaporas adalah bukti kelalaian Negara, yang dimana negara telah abai dalam memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat adat Sihaporas,” kata Nurleli.
Senada dengan itu, advokat Bakumsu, Boy Manurung, menuntut agar kepolisian bersikap tegas karena masyarakat telah menjadi korban.
Dia menyatakan Pasal 18B ayat 2 UUD 1945 yang memuat “negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang.”
“Maka Polres Simalungun harus melakukan tindakan tegas kepada para pelaku dan menjamin segala kenyamanan dan keamanan masyarakat adat di Sihaporas,” ujarnya.
Polisi Tegas Nyatakan Tak Memihak
Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang menegaskan sikap netral institusi kepolisian dalam menangani konflik lahan antara PT Toba Pulp Lestari (TPL) dan masyarakat Lamtoras di Nagori Sihaporas, Kecamatan Pematang Sidamanik, pada Senin (22/9/2025). Ia memastikan polisi akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang bersalah tanpa memihak.
“Pihak kepolisian membutuhkan dukungan dari semua pihak dan mampu menahan diri sampai ada keputusan dari pemerintahan Kabupaten Simalungun,” ujar AKBP Marganda, Rabu (24/9/2025).
Penegasan ini disampaikan setelah Kapolres menghadiri rapat koordinasi di Aula Balei Harungguan Djabanten Damanik, Kantor Bupati Simalungun, Kecamatan Pamatang Raya.
Rapat berlangsung sejak pukul 09.00 WIB hingga selesai dan membahas penyelesaian konflik agraria yang telah berlarut selama bertahun-tahun.
“Kami selalu berupaya untuk melakukan yang terbaik dan kami pastikan kami netral dalam penegakan hukum ini,” tambah Kapolres. Netralitas ini, menurutnya, menjadi kunci menjaga kepercayaan publik sekaligus mencegah konflik semakin meluas.
Adapun pasca kerusuhan, pihaknya menerima sebanyak 5 laporan polisi dari kedua belah pihak. Empat laporan dari masyarakat dan satu dari pihak perusahaan. (SN13)