“Yang bersangkutan sejak lama mengidap gangguan kejiwaan berat. Selama bertugas dia selalu berada dalam pemantauan. Tidak ada catatan pelanggaran sebelumnya,” tegasnya.
Pasca kejadian, Bripda G segera dibawa ke Rumah Sakit Jiwa Provinsi Sumut untuk menjalani observasi intensif.
“Kami harus memastikan ia mendapatkan penanganan medis sesuai kondisinya,” tambah Ferry.
Penegasan itu bersesuaian dengan keterangan dokter spesialis kejiwaan RS Bhayangkara Medan, dr Superida, yang memastikan bahwa gangguan skizofrenia Bripda G telah terdeteksi sejak 2001 dan kerap menyebabkan respons emosional berlebihan.
Korban Sudah Mendapat Perawatan
Di sisi lain, Polda Sumut memastikan bahwa ALP, korban pemukulan, langsung diberi pertolongan medis sesaat setelah insiden berlangsung.
Aiptu D, rekan Bripda G yang berada di lokasi, membawa ALP ke Poliklinik Polda Sumut sebelum korban memilih melanjutkan perawatan ke rumah sakit swasta.
“Kami sudah menemui korban, meminta maaf secara langsung, dan menawarkan dukungan biaya perawatan. Namun ia menolak karena pengobatan sudah ditanggung fasilitas kesehatan tempatnya bekerja,” terang Ferry.
ALP diketahui mengalami luka lecet pada lengan kiri, luka robek di sela jempol dan telunjuk, serta memar di bawah mata kiri.
Polda Sumut: Tidak Ada Upaya Menutupi Fakta
Kombes Ferry menegaskan, institusinya tidak menoleransi kekerasan dan tidak akan membiarkan kasus ini tenggelam.
“Kami sangat menyayangkan insiden ini. Polda Sumut tetap profesional, responsif, dan memastikan hak korban terpenuhi. Tindakan ini murni dipicu kondisi medis personal dan bukan cerminan institusi,” tegasnya.
Ia menambahkan, langkah cepat berupa pengobatan korban, pemeriksaan personel, observasi kejiwaan, hingga penyampaian informasi secara terbuka kepada publik merupakan bukti bahwa Polda Sumut menjaga komitmennya terhadap transparansi dan pelayanan masyarakat. [sn20]