Pematangsiantar, Sinata.id– Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara menggelar prarekonstruksi pasca penggerebekan tempat hiburan malam (THM) Evo Star di Pematangsiantar, Kamis (24/7/2025).
Dalam penggerebekan pada Minggu (22/7/2025), polisi menetapkan satu tersangka berinisial SG berikut 5 butir ekstasi dan seorang perempuan berinisial I masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, memimpin langsung kegiatan menyampaikan, prarekonstruksi ini merupakan kegiatan ketiga yang dilakukan di 3 lokasi berbeda dalam pekan ini.
Dalam keterangannya, Calvijn menjelaskan bahwa prarekonstruksi dilakukan guna mencocokkan keterangan para saksi dan tersangka yang sudah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dengan fakta-fakta di lapangan.
Sebanyak 14 adegan direkonstruksi dan ditemukan satu tambahan adegan, sehingga total menjadi 15 adegan.
“Kita ingin mencocokkan adegan demi adegan untuk difaktakan dan dituangkan kembali ke dalam BAP,” ujarnya.
Dia menyampaikan ada tiga temuan penting berhasil diungkap dalam prarekonstruksi ini. Pertama, SG, seorang laki-laki yang telah ditetapkan sebagai tersangka, diketahui memesan meja dan salah satu ruang karaoke (KTV) di dalam Evo Star melalui seorang pelayan (waiters).
Namun, saat ini waiters tersebut belum hadir dan akan segera dipanggil bersama manajemen tempat hiburan dan resepsionis untuk didalami lebih lanjut mengenai proses pemesanan.
SG melakukan komunikasi aktif dengan seorang perempuan berinisial I yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Tersangka SG membeli ekstasi dari I.
“Transaksi dilakukan di DKK Square (Jalan Vihara), yang dalam prarekonstruksi ini digunakan sebagai lokasi pengganti. SG memberikan uang sebesar Rp1.250.000 untuk membeli lima butir ekstasi, yang dibeli seharga Rp250.000 per butir dan dijual kembali Rp300.000 per butir,” ujar Calvijn.
Temuan ketiga yang masih dalam pendalaman adalah keterlibatan individu lain dalam jaringan peredaran narkotika ini.
Diduga ada hubungan antara DPO inisial I dan individu lain yang disebut sebagai DPO inisial X, tempat SG sempat diarahkan untuk mengambil barang haram tersebut. “Ini masih kita dalami,” tegasnya.
Menurut dia, SG merupakan salah satu pengunjung Evo Star saat penggerebekan. Tim saat ini juga masih melakukan pengejaran terhadap I.
Calvijn menegaskan bahwa kegiatan prarekonstruksi ini menjadi bagian dari komitmen Polda Sumut untuk menindak tegas peredaran narkotika di tempat hiburan malam.
“Komitmen kami supaya tidak ada lagi sarang peredaran narkotika seperti yang kita lihat—barak, loket-loket itu. Ada beberapa yang di Siantar ini, dan itu tugas berat Kasat Narkoba (Polres Pematangsiantar) ke depannya,” tutupnya. (*)