MENU
Polisi Tahan Richard Lee di Polda Metro Jaya, Ini Kronologi dan Fakta...
WA FB
Hukum & Peristiwa

Polisi Tahan Richard Lee di Polda Metro Jaya, Ini Kronologi dan Fakta Kasusnya

J Editor : Jansen Siahaan | 07 Mar 2026 | 14:07 WIB
Polisi Tahan Richard Lee di Polda Metro Jaya, Ini Kronologi dan Fakta Kasusnya
Richard Lee ditahan di Polda Metro Jaya. (istimewa)

Respons Dokter Detektif

Menanggapi penahanan tersebut, dokter Samira Farahnaz, yang dikenal dengan sebutan Dokter Detektif (Doktif), menyatakan akan menggelar acara syukuran sekaligus buka puasa bersama.

Menurutnya, kegiatan tersebut juga akan melibatkan anak-anak panti asuhan serta penyandang tunanetra. Meski demikian, Doktif mengaku memiliki perasaan campur aduk terkait kasus yang menjerat Richard Lee.

“Di satu sisi ada rasa senang, tetapi juga sedih karena bagaimanapun beliau seorang dokter,” ujarnya.

Berawal dari Laporan Doktif

Kasus ini bermula dari laporan Doktif ke SPKT Polda Metro Jaya pada 2 Desember 2024.

Dalam laporannya, Doktif menyebut telah membeli sejumlah produk kecantikan milik Richard Lee melalui marketplace pada periode Oktober hingga November 2024.

Beberapa produk yang dilaporkan antara lain White Tomato, DNA Salmon, serta Miss V Stem Cell by Athena Group dengan harga mulai ratusan ribu hingga lebih dari Rp1 juta.

Produk tersebut diduga memiliki sejumlah masalah, seperti kandungan yang tidak sesuai label, kondisi yang tidak steril, hingga dugaan repacking pada kemasan.

Setelah melalui proses penyelidikan dan gelar perkara, penyidik akhirnya menetapkan Richard Lee sebagai tersangka pada 15 Desember 2025. (A02)

 

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.