MENU
Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Ujung Padang
WA FB
Hukum & Peristiwa

Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Ujung Padang

T Editor : Tumpal Pandapotan | 09 Feb 2026 | 01:09 WIB
Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Ujung Padang
Tersangka diamankan

Simalungun, Sinata.id - Kepolisian Sektor Bosar Maligas, Polres Simalungun, menangkap seorang pria berinisial HS (31) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Huta Riahmadear, Nagori Bangun Sordang, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, Sabtu (7/2/2026) sore. Dari tangan tersangka, polisi menyita sabu dengan berat bruto 1,15 gram beserta sejumlah barang pendukung aktivitas peredaran narkoba.

 

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 16.30 WIB setelah petugas menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di wilayah tersebut. Informasi awal diterima polisi pada siang hari, kemudian dilanjutkan dengan penyelidikan lapangan oleh tim Reserse Kriminal Polsek Bosar Maligas.

 

Saat melakukan pemantauan di lokasi, petugas mencurigai seorang pengendara sepeda motor Honda CB 150 berwarna hitam. Pengendara tersebut kemudian dihentikan untuk dilakukan pemeriksaan. Dari hasil penggeledahan badan, polisi menemukan satu kotak plastik berisi dua paket sabu dalam plastik klip ukuran sedang dan kecil, serta sembilan plastik klip kosong yang diduga digunakan sebagai kemasan narkotika.

 

Selain sabu, polisi turut mengamankan uang tunai Rp215.000 yang diduga hasil penjualan narkoba, satu unit telepon genggam merek Vivo warna hitam, sebuah charger, serta tas sandang cokelat. Sepeda motor yang digunakan tersangka juga dijadikan barang bukti.

 

Dalam pemeriksaan awal, HS mengakui seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya. Ia juga menyebut memperoleh sabu dari seorang pria berinisial W yang berdomisili di Kota Kisaran. Informasi tersebut menjadi dasar bagi kepolisian untuk melakukan pengembangan guna menelusuri jaringan pemasok narkotika.

 

Kapolsek Bosar Maligas IPTU Sonni G. Silalahi menyatakan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukumnya dan menegaskan komitmen kepolisian dalam menindak pelaku secara tegas.

 

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lanjutan. HS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. (A58)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.