MENU
Polisi Tangkap Tersangka Perampokan, Korban Alami Luka Sayat dan Rugi...
WA FB
Hukum & Peristiwa

Polisi Tangkap Tersangka Perampokan, Korban Alami Luka Sayat dan Rugi Rp50 Juta

G Editor : Gunawan Purba | 12 Apr 2026 | 18:24 WIB
Polisi Tangkap Tersangka Perampokan, Korban Alami Luka Sayat dan Rugi Rp50 Juta
Tersangka kasus perampokan di Padangsidimpuan

Padangsidimpuan, Sinata.id - Kepolisian Resor (Polres) Padangsidimpuan mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas/perampokan) yang terjadi di Jalan Ujung Gurap, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua.

Tersangka kasus perampokan tersebut berhasil tangkap. Tersangka merupakan sorang pria dewasa, dengan nama M Yusuf. Saat beraksi, tersangka tidak sendiri. Untuk tersangka lainnya, masih dalam pengejaran aparat Polres Padangsidimpuan.

Perkara ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/82/II/2026/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumatera Utara tertanggal 9 Februari 2026. Peristiwa terjadi pada Senin dini hari sekitar pukul 04.00 WIB.

Korban, Anita, diserang saat keluar rumah untuk mengecek ikan di tempat penampungan. Sekitar 50 meter dari rumahnya, korban dicegat oleh para tersangka yang diduga berjumlah lebih dari satu orang. Para tersangka, saat beraksi menggunakan senjata tajam berupa parang.

“Korban sempat berteriak meminta pertolongan dan melakukan perlawanan, namun mengalami luka sayat di lengan kiri,” ujar Kasi Humas Polres Padangsidimpuan, AKP K Sinaga, Minggu (12/4/2026).

Katanya, tersangka kemudian merampas sejumlah barang berharga milik korban. Seperti, uang tunai sekitar Rp30 juta, satu unit telepon genggam, serta cincin emas seberat 7,5 gram. Dari peristiwa itu, total nilai kerugian korban sekira Rp50 juta.

Angga, saksi yang mendengar teriakan korban langsung keluar rumah dan menemukan korban dalam kondisi tergeletak dengan tangan bersimbah darah.

Hasil penyelidikan polisi mengidentifikasi dua tersangka, yakni M Yusuf dan Latok. Pada Jumat, 10 April 2026, petugas berhasil menangkap M Yusuf. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Polres Padangsidimpuan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus memburu tersangka lain yang masih buron.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Lebih lanjut diinformasikan, bahwa polisi telah memeriksa sejumlah saksi, menyita barang bukti, serta melengkapi administrasi penyidikan. Berkas perkara akan segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum untuk proses lebih lanjut. (SN18)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.