Simalungun, Sinata.id - Satu unit dump truck yang dilaporkan hilang sejak awal Maret 2026 berhasil ditemukan aparat kepolisian setelah serangkaian penyelidikan intensif. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga menangkap seorang pria yang diduga menerima kendaraan tersebut sebagai barang gadai.
Kendaraan jenis Mitsubishi Dump Truck bernomor polisi BK 8317 ME itu diamankan pada Selasa, 7 April 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di wilayah Kateran, Nagori Bandar Jawa, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Polisi turut mengamankan Andres Siringo-Ringo (32), warga Kecamatan Bandar, yang diduga berperan sebagai penerima gadai.
Kasus ini bermula dari laporan Kiswanto (41), warga Kota Tebing Tinggi, yang melaporkan kehilangan kendaraannya ke Polsek Perdagangan pada 6 Maret 2026.
Korban mengaku tidak lagi mengetahui keberadaan dump truck miliknya sejak awal Maret setelah mencoba menghubungi sopirnya.
Berdasarkan penelusuran, pada 3 Maret 2026 korban sempat menghubungi sopir bernama Yudi untuk menanyakan posisi kendaraan.
Dari keterangan sopir, diketahui dump truck tersebut telah diserahkan kepada seseorang berinisial Gugun pada 12 Februari 2026 di kawasan Perdagangan. Namun, upaya korban menghubungi Gugun tidak membuahkan hasil.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap Gugun pada 4 April 2026 di kediamannya di Nagori Bandar Jawa.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa kendaraan tersebut telah digadaikan kepada Andres Siringo-Ringo sebesar Rp15 juta pada 16 Maret 2026.
Pengembangan kasus mengarah pada penangkapan Andres sekaligus penemuan kendaraan yang sebelumnya dilaporkan hilang.
Dari pemeriksaan, tersangka mengakui menerima gadai kendaraan tersebut setelah dihubungi oleh seorang perantara dan melakukan transaksi di sebuah warung kopi di kawasan Perdagangan.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba menyatakan kendaraan berhasil diselamatkan dan tersangka telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Polsek Perdagangan membuktikan bahwa ketekunan penyelidikan membuahkan hasil. Kendaraan berhasil ditemukan dan pelaku telah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Verry, Jumat (10/4/2026).
Kapolsek Perdagangan Iptu Patar Banjarnahor menambahkan, pihaknya masih terus mengembangkan perkara ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan penggelapan tersebut.
"Saat ini, tersangka ditahan di Polsek Perdagangan dan menjalani proses penyidikan," katanya. (A58)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.