Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

Polisi Tetapkan Dua Tersangka, Kasus Eksploitasi Anak di Bawah Umur di Humbahas

Editor: Messi
17 Oktober 2025 | 10:57 WIB
Rubrik: Regional
tersangka.

Tersangka.

Humbahas, Sinata.id- Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Humbahas, menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan eksploitasi dan perdagangan anak di bawah umur yang bekerja di salah satu kafe di wilayah Doloksanggul, Kabupaten Humbahas, Sumatra Utara (Sumut).

Kasat Reskrim Polres Humbahas, IPTU J.F. Siahaan mengatakan, kasus ini dilaporkan oleh S (51), warga Desa Sidotani, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, ke Polres Humbahas, pada Rabu (9/10/2025), setelah mengetahui aktivitas anaknya (korban) bekerja di Kafe Galaxy di Desa Sosorgonting, Kecamatan Doloksanggul.

IPTU J.F. Siahaan menjelaskan bahwa penyidik telah menetapkan dua orang tersangka, yakni DS (25), warga Desa Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, dan IEP (48), warga Kelurahan Pasar Doloksanggul, Kabupaten Humbahas.

“Dari hasil penyelidikan, diketahui modus pelaku DS menawarkan pekerjaan melalui media sosial Facebook sebagai pelayan di kafe dan restoran. Setiap orang yang berhasil diajak bekerja, DS menerima imbalan sebesar Rp300.000 dari pemilik Kafe Galaxy, yakni IEP,” kata IPTU Siahaan, Rabu (15/10/2025).

Namun, kenyataannya korban yang masih di bawah umur tidak hanya dijadikan pelayan kafe, melainkan juga diduga dipaksa untuk mendampingi tamu yang mengonsumsi minuman beralkohol dan bahkan melakukan perbuatan asusila.

Korban, berinisial SN sempat berusaha melarikan diri karena tidak tahan dengan kondisi kerja di tempat tersebut. Namun, pelaku IEP menjemput korban dari tempat kosnya di Jalan Siliwangi, Doloksanggul, dan kembali membawanya ke kafe. Setelah beberapa waktu, IEP akhirnya mengantar korban pulang ke rumah orang tuanya di Simalungun.

Kasat Reskrim menegaskan bahwa Polres Humbahas akan menindak tegas setiap bentuk eksploitasi terhadap anak di bawah umur.

“Anak adalah generasi penerus bangsa yang harus kita lindungi. Tidak ada toleransi bagi pelaku yang memperdagangkan atau mengeksploitasi anak. Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya,” katanya.

Untuk itu ia berharap agar masyarakat lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan yang bersumber dari media sosial, serta turut aktif melaporkan apabila mengetahui adanya indikasi praktik perdagangan orang atau eksploitasi anak di lingkungannya.

“Kami mengimbau kepada seluruh orang tua untuk selalu mengawasi anak-anaknya dan memastikan mereka bekerja atau beraktivitas di tempat yang aman serta sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” Kasat Reskrim Polres Humbahas menambahkan.

Kedua tersangka kini mendekam di ruang tahanan Polres Humbahas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, subsider Pasal 76I lebih subsider Pasal 76J ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp120 juta. (A1)

Berita Terkait

bupati samosir vandiko timotius gultom menandatangani nota kesepahaman dengan pt bank sumut.
Regional

Pemkab Samosir Luncurkan Subsidi Bunga Pinjaman 0% untuk UMKM

Editor: Messi
7 November 2025 | 10:13 WIB

Samosir, Sinata.id- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir meluncurkan program subsidi bunga pinjaman 0 persen sebagai upaya nyata mendukung pengembangan sektor Usaha...

Baca SelengkapnyaDetails
polisi merazia angkutan yang bawa penumpang melebihi kapasitas.
Regional

Polisi Tindak Sopir Bawa Penumpang Melebihi Kapasitas di Humbahas

Editor: Messi
7 November 2025 | 10:12 WIB

  Humbahas, Sinata.id- Personel Sat Lantas Polres Humbahas menertibkan angkutan umum yang membawa penumpang melebihi kapasitas hingga ke atap kendaraan....

Baca SelengkapnyaDetails
bupati humbang hasundutan dr oloan paniaran nababan sh mh meninjau mbg di lintongnihuta.
Regional

Bupati Humbahas Tinjau Pelaksaaan MBG di Lintongnihuta

Editor: Messi
7 November 2025 | 10:10 WIB

Humbahas, Sinata.id- Bupati Humbang Hasundutan Dr Oloan Paniaran Nababan SH MH bersama Plt Kadis Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana,...

Baca SelengkapnyaDetails
tohom silaban bersama staf dprd tapanuli utara.
Regional

Sekretaris DPRD Taput Mundur, Mengaku Butuh Penyegaran 

Editor: Messi
7 November 2025 | 10:08 WIB

Taput, Sinata.id- Baru sekitar setahun menduduki jabatan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Tapanuli Utara, Tohom Parluhutan Silaban mengundurkan diri. Keputusan...

Baca SelengkapnyaDetails
kepala kantor kppbc tmp c sibolga, goodman purba, bersama kapolres sibolga, kapolres tapteng dan instansi lainnya saat melakukan pemusnahan rokok ilegal. 
Regional

Bea Cukai Sibolga, Musnahkan 1,3 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp1,88 Miliar

Editor: Messi
7 November 2025 | 10:06 WIB

Sibolga, Sinata.id- Sebagai bentuk komitmen terhadap pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayah kerjanya, Kantor Bea Cukai Sibolga memusnahkan sebanyak 1.351.388...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

Pematangsiantar

Pekerja Proyek Renovasi Siantar Plaza Masih Juga “Layas” dengan K3

7 November 2025 | 22:04 WIB
Pematangsiantar

Setahun Laporan Warga, Satpol PP Belum Tindak Bangunan Liar di Jalan Tangki

7 November 2025 | 21:14 WIB
Pematangsiantar

Diduga Aksi Begal dengan Modus Tabrak Kendaraan di Siantar Martoba

7 November 2025 | 20:56 WIB
News

Foto-Foto ‘Benteng Pertahanan’ Barak Narkoba di Medan yang Digerebek Tim Gabungan dalam Razia Besar-Besaran

7 November 2025 | 19:46 WIB
News

Sebelum Digempur, Pembeli Sabu Kampung Lalang Rela Antre di Tiga Barak Berbeda

7 November 2025 | 19:08 WIB
News

Selain Dibentengi Kawat Duri Berlistrik, Barak Narkoba Kampung Lalang Juga “Dimonitor” Bandar Lewat HT

7 November 2025 | 18:42 WIB
Nasional

Tisu Basah dan Popok Bakal Dikenai Cukai!

7 November 2025 | 18:15 WIB
Gadget

iPhone Air Resmi Jadi HP Tertipis di Dunia, Huawei dan TECNO Kalah Tipis

7 November 2025 | 18:07 WIB
Investasi

Lotte Chemical Investasi Rp62 Triliun: Impor 1,2 Juta Ton LPG untuk Pabrik Petrokimia

7 November 2025 | 17:56 WIB
Keuangan

Redenominasi Rupiah: Langkah Non-Mendesak, Tapi Penting untuk Citra dan Efisiensi Ekonomi

7 November 2025 | 17:38 WIB
Investasi

Cara Memulai Investasi Reksadana Lewat Aplikasi untuk Pemula

7 November 2025 | 17:25 WIB
News

Taktik Gila Bandar Narkoba Medan: Barak Dikelilingi Kawat Beraliran Listrik!

7 November 2025 | 17:15 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
  • News Map
  • Site Map
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com