Asahan, Sinata.id – Misteri kematian seorang perempuan muda di Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, akhirnya terungkap.
Polres Asahan memastikan korban meninggal dunia bukan akibat kecelakaan, melainkan korban tindak kekerasan yang berujung pada pembunuhan.
Korban berinisial AIP (20) ditemukan meninggal dunia pada Senin (2/2/2026) sekitar pukul 02.00 WIB, di kawasan Jalan Batu Asah, Kelurahan Sidodadi. Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan seorang pria berinisial M.A. (29) sebagai tersangka. Pelaku diketahui memiliki hubungan dekat dengan korban.
Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani melalui Kasat Reskrim AKP Immanuel Simamora menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai penyebab kematian korban.
“Awalnya kami menerima informasi bahwa korban meninggal akibat kecelakaan lalu lintas. Namun setelah dilakukan pendalaman, ditemukan indikasi kuat adanya kekerasan fisik,” ujar AKP Immanuel, Selasa (3/2/2026).
Korban sempat mendapat penanganan medis di RSUD Kisaran sebelum jenazah dipulangkan ke rumah keluarga. Karena ditemukan luka-luka mencurigakan pada tubuh korban, penyidik kemudian meminta persetujuan keluarga untuk melakukan autopsi lanjutan di RS Bhayangkara Kota Tebing Tinggi.
Berdasarkan hasil autopsi, tim medis menyimpulkan korban mengalami luka berat akibat benturan benda tumpul. Cedera tersebut menyebabkan patah tulang rusuk dan kerusakan pada organ hati, yang berujung pada gangguan pernapasan fatal hingga menyebabkan kematian.
Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban dan kain sarung. Pemeriksaan intensif terhadap para saksi akhirnya mengarah pada pengakuan tersangka.
Saat ini, tersangka telah diamankan dan ditahan di Mapolres Asahan. Penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (SN10)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.