Humbahas, Sinata.id– Kepolisian Resor (Polres) Humbang Hasundutan (Humbahas) melalui Satreskrim tangkap pelaku dan penadah pencurian kendraan bermotor (curanmor) jenis sepeda motor di Kec. Doloksanggul, Kab. Humbahas, Sumatera Utara, Sabtu (1/11).
Kapolres melalui Kasat Reskrim, Iptu Jhon FM Siahaan kepada wartawan, Senin (3/11) mengatakan, dari introgasi petugas, pelaku curanmor itu diketahui inisial PPS, 33, Warga Jl. Siliwangi, Kec. Doloksanggul sedangkan penadah inisial MAS, 33, warga Desa Bona ni Onan, Kec. Doloksanggul. Kedua tersangka, kini diamankan di Mapolres Humbahas guna penyelidikan lebih lanjut.
Dijelaskan, penangkapan tersangka pencuri dan penadah curamor itu berawal dari laporan korban, AS, 33, yang kehilangan sepedamotornya saat diparkir depan salahsatu toko, Jl. Sentosa Doloksanggul untuk belanja di Pasar Doloksanggul, Jumat (31/10) lalu. Satu jam kemudian, sepulang belanja, korban tidak mendapati motornya alias hilang.
Selanjutnya, atas laporan korban, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap PPS di salahsatu loket angkutan umum Doloksanggul. Pengakuan pelaku, dirinya sudah empat kali melakukan curanmor di wilayah Doloksanggul, yakni di depan Gereja Katolik, Gereja HKBP Kota, dan di Jalan Rikardo Doloksanggul.
PPS juga mengakui, bahwa sepeda motor hasil curiannya dijual kepada MAS (penadah) dengan harga Rp 1 jura per unit.
“Berdasarkan keterangan tersebut, petugas kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan MAS pada Pukul 24.00 WIB di Desa Hutagurgur. Di lokasi tersebut, ditemukan empat unit sepeda motor hasil curian yang disembunyikan di sebuah ladang,” terang Iptu Jhon FM.
Kepada pelaku curanmor itu, dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara MAS yang berperan sebagai penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (A1)