Pematangsiantar, Sinata.id – Periode Maret hingga Oktober 2025, Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap 103 kasus narkoba. Dari kasus itu, 140 tersangka diamankan.
Demikian disampaikan Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur Sitinjak Pada konferensi pers yang digelar, Rabu 29 Oktober 2025 di halaman Polres Pematangsiantar, Jalan Sudirman, Kecamatan Siantar Barat, kota itu.
“Jumlah tersangka 130 laki-laki dewasa, 9 perempuan dewasa dan 1 remaja perempuan,” ucap Sah Udur.
Sedangkan barang bukti (BB) yang disita, sabu seberat 567,22 gram, ganja 49,512 kilogram dan pil ekstasi 253 butir.
Juga turut dijadikan BB, 127 unit handphone, uang tunai Rp 42,4 juta, 20 unit sepeda motor, 4 unit mobil dan 25 timbangan digital.
Sementara, dari kasus yang ditangani Satuan Reserse Kriminal, ada 9 kasus yang diungkap. Diantaranya, 6 kasus pencurian, 2 kasus penggelapan dan penadahan 1 kasus. Dari 9 perkara kriminal tersebut, penyidik menetapkan 13 tersangka.
Dari perkara itu, polisi mengamankan BB berupa 7 unit sepeda motor, 3 BPKB, 1 lembar STNK, 2 unit kunci sepeda motor, 1 kaos, 1 jaket, 2 plat kendaraan, 1 ponsel, 1 charger dan 2 kota ponsel.
“Ini merupakan bukti keseriusan kami dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan Narkoba di Kota Pematangsiantar,” tutur Sah Udur.
Pada konprensi pers tersebut, Sah Udur mengimbau seluruh masyarakat untuk memerangi Narkoba secara bersama-sama.
“Saya sampaikan bahwa tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan narkoba. Baik pengedar maupun pengguna di Kota Pematangsiantar,” tandasnya. (SN14)
