Saat itu, Walpon menyebut Polres Taput tidak pernah mengabaikan laporan masyarakat dan memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur.
Anthon Sihombing Minta Atensi Kapolri dan Kapolda Sumut
Sementara itu, Anthon meminta perhatian dari Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kepolisian Daerah Sumatera Utara terkait penghentian penyidikan kasus tersebut.
Menurut Anthon, laporan yang dibuat sejak 2024 seharusnya dapat diproses lebih cepat karena objek perkara dan pihak terlapor disebut pernah diputus bersalah dalam kasus serupa pada 2007.
“Saya heran mengapa laporan ini berjalan lebih dari satu tahun dan akhirnya justru diterbitkan SP3. Padahal, kasus serupa dengan objek yang sama pernah diputus pengadilan,” kata Anthon kepada wartawan, Senin (25/5/2026).
Anthon menegaskan lahan tersebut merupakan tanah warisan keluarga yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) dan rutin membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Ia juga mengaku pihak kepolisian sebelumnya telah melakukan pengecekan lokasi, memasang garis polisi, serta menemukan adanya penebangan pohon pinus menggunakan mesin chain saw.
Selain itu, Anthon menyebut sejumlah kayu hasil penebangan diduga digunakan untuk membangun rumah semi permanen di atas lahan yang disengketakan. (SN15)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.