MENU
Polres Tebing Tinggi Musnahkan Hampir 1 Kg Sabu Hasil Ungkap Kasus Nar...
WA FB
Regional

Polres Tebing Tinggi Musnahkan Hampir 1 Kg Sabu Hasil Ungkap Kasus Narkotika

F Editor : Ferry SP Sinamo | 25 Dec 2025 | 10:48 WIB
Polres Tebing Tinggi Musnahkan Hampir 1 Kg Sabu Hasil Ungkap Kasus Narkotika
Kapolres Tebing Tinggi AKBP Simon Paulus Sinulungga

Tebing Tinggi, Sinata.id — Kepolisian Resor (Polres) Tebing Tinggi musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat hampir satu kilogram, Selasa (23/12/2025). Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kamtibmas Polres Tebing Tinggi sekitar pukul 10.00 WIB.

Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung oleh Kapolres Tebing Tinggi AKBP Drs. Simon Paulus Sinulingga, S.H., serta dihadiri unsur penegak hukum dan instansi terkait, antara lain Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tebing Tinggi, Pengadilan Negeri Tebing Tinggi, Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara, penyidik Satresnarkoba, jaksa penuntut umum, penasihat hukum, serta awak media.

Barang bukti sabu tersebut merupakan hasil pengungkapan satu lokasi kejadian perkara (TKP) di kawasan Jalan Kutilang, Kota Tebing Tinggi. Dalam kasus tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial FS (52).

Kapolres Tebing Tinggi menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti dilakukan setelah sebagian kecil sabu disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium forensik.

Dari total satu kilogram lebih barang bukti awal, sebanyak 992,32 gram dimusnahkan.

“Pemusnahan ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Kapolres dalam keterangannya.

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan sabu menggunakan cairan kimia sebelum dibuang ke saluran pembuangan, serta disaksikan langsung oleh pihak-pihak terkait sebagai bentuk keterbukaan dan pertanggungjawaban publik.

Kegiatan tersebut ditutup dengan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti oleh seluruh perwakilan instansi yang hadir sebagai dokumen resmi proses hukum perkara dimaksud.(SN7).

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.