Lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Yogi Ramadhan, Malik Muhammad, Riki Fernando Sinulingga, Riza Maradona Surbakti, dan Ijol Fahri Ginting.
Polisi menyebut, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari perantara, kurir, hingga pengelola aliran uang hasil penjualan narkoba di lokasi hiburan malam.
Dalam kesempatan yang sama, Kasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Rafly Yusuf Nugraha juga menjelaskan, para perantara memperoleh upah dari setiap pil yang berhasil dijual.
“Uang hasil transaksi tersebut kemudian disetorkan melalui jalur internal yang telah diatur, mengindikasikan adanya sistem peredaran yang rapi dan terorganisir,” terang Rafly.
Baca Juga: Belanja Warga AS Mandek, The Fed Dihadapkan Dilema Suku Bunga
“Pengungkapan ini menunjukkan bahwa peredaran narkotika masih memanfaatkan celah di tempat hiburan malam. Kami akan menindak tegas tanpa pandang bulu dan terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan di atasnya,” tegas Kompol Rafly.
Seluruh tersangka kini telah diamankan di Polrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Polisi memastikan, pengusutan tidak berhenti pada pelaku lapangan dan akan menelusuri pihak lain yang diduga terlibat, termasuk pemasok utama di balik jaringan tersebut. [dfb]