Berdasarkan hitungan harga per kilogram di tingkat bandar, total 50 kg sabu itu diperkirakan bernilai Rp 50 miliar.
“Ini uang kotor dalam jumlah luar biasa. Jika lolos, keuntungan ini bisa kembali menghidupi jaringan dan membeli lebih banyak pasokan. Karena itu kami harus memutus aliran dananya sejak awal,” ujar Kapolrestabes.
Bagian dari Rangkaian Pengungkapan 42 Hari Operasi
Pemusnahan 50 kilogram sabu ini merupakan puncak dari operasi besar yang digelar sejak 9 Oktober hingga 19 November.
Selama periode itu, Polrestabes Medan berhasil mengamankan 173 kasus, 212 tersangka, dan puluhan kilogram sabu dari berbagai jaringan.
Sejumlah tersangka bahkan berupaya membuang sabu ke laut dalam upaya melarikan barang bukti.
Kapolrestabes menegaskan komitmen pihaknya untuk terus memperkuat operasi dan menggandeng seluruh elemen kota.
“Kami pastikan perburuan terhadap jaringan ini tidak berhenti. Setiap titik rawan akan kami sisir, setiap modus baru akan kami kejar,” ujarnya. [dfb]