Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

Polrestabes Medan Tangkap 2 Pelaku Sindikat Pemalsuan SIM

Editor: Zainal Efendi
25 Mei 2025 | 01:50 WIB
Rubrik: News
polrestabes medan berhasil mengungkap kasus pemalsuan sim yang terjadi di wilayah kota medan. dua orang pria telah diamankan.

Polrestabes Medan berhasil mengungkap kasus pemalsuan SIM yang terjadi di wilayah Kota Medan. Dua orang pria telah diamankan.

Medan, Sinata.id – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan berhasil mengungkap kasus pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang terjadi di wilayah Kota Medan. Dalam pengungkapan ini, dua orang pria yang diduga sebagai pelaku utama telah diamankan dari lokasi berbeda.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polrestabes Medan, AKBP I Made Parwita, mengungkapkan bahwa kedua tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial Ozlan Iskak Manurung (48) dan Indra Muhammad Lubis (42). Keduanya ditangkap menyusul hasil penyelidikan intensif atas informasi yang diterima dari masyarakat terkait praktik pengurusan SIM dengan cara tidak sah.

“Penangkapan dilakukan kemarin (Jumat, 23 Mei 2025). Kasus ini terbongkar setelah kami menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya jasa pengurusan peningkatan jenis SIM secara instan dan tidak melalui prosedur resmi,” ujar AKBP Made pada Sabtu, 24 Mei 2025.

Dari laporan tersebut, pihak kepolisian menelusuri sejumlah SIM yang diduga palsu. Penelusuran berlanjut setelah ditemukan ketidaksesuaian data antara dokumen fisik dan sistem database resmi kepolisian.

“Awalnya kami menerima foto SIM dari masyarakat. Setelah dicek, ternyata pada sistem tercatat pemegang SIM tersebut hanya memiliki SIM A, padahal prosedur peningkatan jenis SIM itu memerlukan tahapan tertentu. Ketidaksesuaian itulah yang memicu penyelidikan lebih lanjut,” jelas Made.

Hasil penyelidikan mengarah pada keberadaan perantara atau calo yang menawarkan jasa pembuatan SIM palsu. Setelah kedua tersangka diamankan, petugas kemudian menggeledah tempat tinggal Indra yang diketahui merupakan rumah kos. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan berbagai dokumen palsu lainnya yang juga diproduksi oleh pelaku.

“Tidak hanya SIM, para tersangka juga memalsukan dokumen lain seperti surat nikah, surat tanah, STNK, dan BPKB. Namun untuk dokumen kendaraan seperti STNK, hasil pemalsuannya terlihat tidak menyerupai aslinya,” imbuhnya.

Lebih lanjut, AKBP Made menguraikan metode yang digunakan pelaku dalam memproduksi SIM palsu. Modus operandi mereka dimulai dengan mencari material SIM bekas, kemudian dibersihkan secara menyeluruh. Setelah itu, data pemohon dicetak melalui komputer di warnet menggunakan kertas stiker, yang kemudian ditempelkan pada bahan SIM bekas tersebut.

“Prosesnya dilakukan secara manual di rumah. Saat diamankan, pelaku bahkan sempat mendemonstrasikan langsung cara mereka memalsukan SIM,” tutur Made.

Dalam pengakuannya, Ozlan menyebut bahwa ini merupakan kali pertama dirinya terlibat dalam praktik tersebut bersama Indra. Sementara Indra mengaku telah menjalankan modus serupa selama kurang lebih satu tahun.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu lembar STNK, satu BPKB mobil, tiga lembar SIM palsu, 32 data calon pembuat SIM, satu gulungan stiker bening, dan selembar kertas pasir. Berdasarkan temuan tersebut, diduga jumlah korban yang telah menggunakan jasa para pelaku cukup banyak.

“Kami masih mendalami kasus ini untuk mengetahui jumlah korban serta kemungkinan adanya kendaraan yang telah didaftarkan dengan dokumen palsu. Penanganan selanjutnya kini ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan,” kata Made.

Menanggapi kemungkinan keterlibatan aparat dalam praktik ilegal ini, AKBP Made menegaskan bahwa hasil penyelidikan internal menunjukkan tidak ada indikasi keterlibatan anggota kepolisian dalam kasus tersebut.

“Dari hasil penyelidikan yang kami lakukan secara menyeluruh, tidak ditemukan keterlibatan personel Satlantas. Ini murni tindakan ilegal yang dilakukan oleh para pelaku yang bertindak sebagai calo untuk mencari keuntungan,” pungkasnya. (*)

Tags: Kasus PemalsuanMedanPolrestabes MedanSindikatSurat Izin Mengemudi (SIM)

Berita Terkait

polsek sunggal berhasil mengungkap 18 kasus tindak pidana sepanjang oktober 2025 dengan menangkap 24 tersangka dari lima jenis kejahatan, termasuk curanmor, curat, narkoba, pemalsuan surat, dan premanisme.
News

Polsek Sunggal Ringkus 24 Tersangka dari 18 Kasus Kriminal

Editor: Zainal Efendi
28 Oktober 2025 | 20:44 WIB

Sinata.id - Sepanjang Oktober 2025, jajaran Polsek Sunggal berhasil mengungkap 18 kasus tindak pidana dari lima jenis kejahatan berbeda, dengan...

Baca SelengkapnyaDetails
akbp marganda aritonang. ist
Simalungun

Kapolres Simalungun Tekankan Kolaborasi Pemuda di Hari Sumpah Pemuda

Editor: Tumpal Pandapotan
28 Oktober 2025 | 20:22 WIB

Simalungun, Sinata.id – Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang menyampaikan Polri mendukung persatuan dan gerakan pemuda untuk membangun bangsa. Pernyataan ini...

Baca SelengkapnyaDetails
lokasi kejadian pria disenggol kereta karena diduga gunakan headset. ist
Simalungun

Pria Tersenggol Kereta di Simalungun Diduga karena Pakai Headset

Editor: Tumpal Pandapotan
28 Oktober 2025 | 20:10 WIB

Simalungun, Sinata.id - Seorang warga terluka setelah tersenggol kereta api di dekat jalur rel Jalan Gotong Royong, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan...

Baca SelengkapnyaDetails
dalam perkara narkotika jenis sabu seberat 93,76 gram dan ekstasi 2 butir, jaksa penuntut umum (jpu) tuntut terdakwa anton alias asiong 13 tahun penjara pada sidang yang digelar di pengadilan negeri (pn) simalungun, senin 27 oktober 2025.
Simalungun

Kasus Sabu 93,76 Gram di Simalungun, Jaksa Tuntut Asiong 13 Tahun Penjara

Editor: Gun Purba
28 Oktober 2025 | 19:17 WIB

Simalungun, Sinata.id - Dalam perkara narkotika jenis sabu seberat 93,76 gram dan ekstasi 2 butir, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tuntut...

Baca SelengkapnyaDetails
aksi kemanusiaan digelar pmkri pematangsiantar. (foto: sinata/hendri)
Pematangsiantar

PMKRI Siantar Gelar Donor Darah dan Cek Kesehatan Gratis

Editor: Tumpal Pandapotan
28 Oktober 2025 | 18:42 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Dalam Rangka memperingati Hari Sumpah Pemuda ke-97 tahun 2025, Pergerakan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Pematangsiantar...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

News

Polsek Sunggal Ringkus 24 Tersangka dari 18 Kasus Kriminal

28 Oktober 2025 | 20:44 WIB
Simalungun

Kapolres Simalungun Tekankan Kolaborasi Pemuda di Hari Sumpah Pemuda

28 Oktober 2025 | 20:22 WIB
Simalungun

Pria Tersenggol Kereta di Simalungun Diduga karena Pakai Headset

28 Oktober 2025 | 20:10 WIB
Simalungun

Kasus Sabu 93,76 Gram di Simalungun, Jaksa Tuntut Asiong 13 Tahun Penjara

28 Oktober 2025 | 19:17 WIB
Pematangsiantar

PMKRI Siantar Gelar Donor Darah dan Cek Kesehatan Gratis

28 Oktober 2025 | 18:42 WIB
Pematangsiantar

Dituding Tak Disukai Kader, Timbul Lingga Justru Dapat Dukungan 8 PAC

28 Oktober 2025 | 18:18 WIB
Pematangsiantar

PWI Siantar Gelar UKW untuk Hasilkan Wartawan Profesional

28 Oktober 2025 | 17:41 WIB
Pematangsiantar

PWI Gelar UKW di Siantar Hotel, Sekjen Ingatkan Wartawan untuk Terus Belajar

28 Oktober 2025 | 13:51 WIB
Nasional

Gempal Berkekuatan 5.1 Guncang Pidie Aceh

28 Oktober 2025 | 13:13 WIB
Nasional

Banjir Merendam Sukabumi Ribuan Warga Mengungsi

28 Oktober 2025 | 13:01 WIB
Regional

Seratus Advokat Siap Tempur Usir TPL yang Dinilai Perampas Tanah Ulayat Batak

28 Oktober 2025 | 10:25 WIB
Regional

Dinas Kesehatan Sibolga Lakukan Pengukuran dan Publikasi Stunting

28 Oktober 2025 | 10:23 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
  • News Map
  • Site Map
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com