Medan, Sinata.id – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan berhasil mengungkap kasus pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang terjadi di wilayah Kota Medan. Dalam pengungkapan ini, dua orang pria yang diduga sebagai pelaku utama telah diamankan dari lokasi berbeda.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polrestabes Medan, AKBP I Made Parwita, mengungkapkan bahwa kedua tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial Ozlan Iskak Manurung (48) dan Indra Muhammad Lubis (42). Keduanya ditangkap menyusul hasil penyelidikan intensif atas informasi yang diterima dari masyarakat terkait praktik pengurusan SIM dengan cara tidak sah.
“Penangkapan dilakukan kemarin (Jumat, 23 Mei 2025). Kasus ini terbongkar setelah kami menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya jasa pengurusan peningkatan jenis SIM secara instan dan tidak melalui prosedur resmi,” ujar AKBP Made pada Sabtu, 24 Mei 2025.
Dari laporan tersebut, pihak kepolisian menelusuri sejumlah SIM yang diduga palsu. Penelusuran berlanjut setelah ditemukan ketidaksesuaian data antara dokumen fisik dan sistem database resmi kepolisian.
“Awalnya kami menerima foto SIM dari masyarakat. Setelah dicek, ternyata pada sistem tercatat pemegang SIM tersebut hanya memiliki SIM A, padahal prosedur peningkatan jenis SIM itu memerlukan tahapan tertentu. Ketidaksesuaian itulah yang memicu penyelidikan lebih lanjut,” jelas Made.
Hasil penyelidikan mengarah pada keberadaan perantara atau calo yang menawarkan jasa pembuatan SIM palsu. Setelah kedua tersangka diamankan, petugas kemudian menggeledah tempat tinggal Indra yang diketahui merupakan rumah kos. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan berbagai dokumen palsu lainnya yang juga diproduksi oleh pelaku.
“Tidak hanya SIM, para tersangka juga memalsukan dokumen lain seperti surat nikah, surat tanah, STNK, dan BPKB. Namun untuk dokumen kendaraan seperti STNK, hasil pemalsuannya terlihat tidak menyerupai aslinya,” imbuhnya.
Lebih lanjut, AKBP Made menguraikan metode yang digunakan pelaku dalam memproduksi SIM palsu. Modus operandi mereka dimulai dengan mencari material SIM bekas, kemudian dibersihkan secara menyeluruh. Setelah itu, data pemohon dicetak melalui komputer di warnet menggunakan kertas stiker, yang kemudian ditempelkan pada bahan SIM bekas tersebut.
“Prosesnya dilakukan secara manual di rumah. Saat diamankan, pelaku bahkan sempat mendemonstrasikan langsung cara mereka memalsukan SIM,” tutur Made.
Dalam pengakuannya, Ozlan menyebut bahwa ini merupakan kali pertama dirinya terlibat dalam praktik tersebut bersama Indra. Sementara Indra mengaku telah menjalankan modus serupa selama kurang lebih satu tahun.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu lembar STNK, satu BPKB mobil, tiga lembar SIM palsu, 32 data calon pembuat SIM, satu gulungan stiker bening, dan selembar kertas pasir. Berdasarkan temuan tersebut, diduga jumlah korban yang telah menggunakan jasa para pelaku cukup banyak.
“Kami masih mendalami kasus ini untuk mengetahui jumlah korban serta kemungkinan adanya kendaraan yang telah didaftarkan dengan dokumen palsu. Penanganan selanjutnya kini ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan,” kata Made.
Menanggapi kemungkinan keterlibatan aparat dalam praktik ilegal ini, AKBP Made menegaskan bahwa hasil penyelidikan internal menunjukkan tidak ada indikasi keterlibatan anggota kepolisian dalam kasus tersebut.
“Dari hasil penyelidikan yang kami lakukan secara menyeluruh, tidak ditemukan keterlibatan personel Satlantas. Ini murni tindakan ilegal yang dilakukan oleh para pelaku yang bertindak sebagai calo untuk mencari keuntungan,” pungkasnya. (*)