MENU
Polri Diminta Segera Patuhi Larangan Rangkap Jabatan Sipil
WA FB
Nasional

Polri Diminta Segera Patuhi Larangan Rangkap Jabatan Sipil

G Editor : Gunawan Purba | 16 Nov 2025 | 16:58 WIB
Polri Diminta Segera Patuhi Larangan Rangkap Jabatan Sipil
Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah

Jakarta, Sinata.id – Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah meminta seluruh anggota Polri wajib mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang polisi aktif menduduki rangkap jabatan di instansi sipil.

Putusan MK tertuang pada perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025, menguji ketentuan Pasal 28 ayat (3) serta penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.

Pada putusannya, MK menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” pada penjelasan pasal tersebut sebagai inkonstitusional.

Artinya, anggota Polri hanya dapat menjabat posisi sipil jika telah mengundurkan diri atau memasuki masa pensiun dari dinas kepolisian.

Abdullah menyambut baik kejelasan hukum yang diberikan MK, dan menekankan Polri harus segera melakukan penyesuaian.

Ia mengingatkan, putusan MK bersifat final dan mengikat. Sehingga tidak dapat ditawar maupun ditunda pelaksanaannya.

“Polri wajib tunduk pada putusan MK yang final dan binding. Sejak putusan ini berlaku, setiap polisi aktif yang menempati jabatan sipil harus bersiap. Bila ingin tetap menjabat, mereka harus lebih dulu pensiun dari Polri,” sebut Abdullah, Minggu 16 Nopember 2025.

Katanya, jika anggota Polri tidak memilih pensiun, maka mereka harus melepaskan jabatan sipil yang sedang diemban dan kembali bertugas di institusi kepolisian.

Politisi PKB ini menilai, putusan MK berperan penting dalam menjaga profesionalitas, netralitas, serta batas kewenangan antar lembaga negara.

Menurutnya, penempatan polisi aktif dalam posisi sipil, kerap menimbulkan tumpang tindih kewenangan dan berpotensi melemahkan prinsip checks and balances.

Abdullah berharap, keputusan dapat menghilangkan ambiguitas regulasi. Sehingga setiap lembaga dapat menjalankan fungsinya secara lebih tertib dan akuntabel.

Dalam pertimbangan hukum putusan tersebut, Hakim MK Ridwan Mansyur menegaskan, seluruh ketentuan dalam UU Kepolisian harus ditafsirkan sejalan dengan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang menegaskan peran Polri sebagai alat negara dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, melindungi serta mengayomi warga, dan menegakkan hukum. (*)

Sumber: Parlementaria

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.