Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

Polri Diminta Segera Patuhi Larangan Rangkap Jabatan Sipil

Editor: Gunawan Purba
16 November 2025 | 16:58 WIB
Rubrik: Nasional
anggota komisi iii dpr ri, abdullah meminta seluruh anggota polri wajib mematuhi putusan mahkamah konstitusi (mk) yang melarang polisi aktif menduduki rangkap jabatan di instansi sipil.

Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah

Jakarta, Sinata.id – Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah meminta seluruh anggota Polri wajib mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang polisi aktif menduduki rangkap jabatan di instansi sipil.

Putusan MK tertuang pada perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025, menguji ketentuan Pasal 28 ayat (3) serta penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.

Pada putusannya, MK menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” pada penjelasan pasal tersebut sebagai inkonstitusional.

Artinya, anggota Polri hanya dapat menjabat posisi sipil jika telah mengundurkan diri atau memasuki masa pensiun dari dinas kepolisian.

Abdullah menyambut baik kejelasan hukum yang diberikan MK, dan menekankan Polri harus segera melakukan penyesuaian.

Baca juga: Penempatan Anggota Polri di Lembaga Sipil Tidak Bertentangan dengan UU Kepolisian

Ia mengingatkan, putusan MK bersifat final dan mengikat. Sehingga tidak dapat ditawar maupun ditunda pelaksanaannya.

“Polri wajib tunduk pada putusan MK yang final dan binding. Sejak putusan ini berlaku, setiap polisi aktif yang menempati jabatan sipil harus bersiap. Bila ingin tetap menjabat, mereka harus lebih dulu pensiun dari Polri,” sebut Abdullah, Minggu 16 Nopember 2025.

Katanya, jika anggota Polri tidak memilih pensiun, maka mereka harus melepaskan jabatan sipil yang sedang diemban dan kembali bertugas di institusi kepolisian.

Politisi PKB ini menilai, putusan MK berperan penting dalam menjaga profesionalitas, netralitas, serta batas kewenangan antar lembaga negara.

Menurutnya, penempatan polisi aktif dalam posisi sipil, kerap menimbulkan tumpang tindih kewenangan dan berpotensi melemahkan prinsip checks and balances.

Abdullah berharap, keputusan dapat menghilangkan ambiguitas regulasi. Sehingga setiap lembaga dapat menjalankan fungsinya secara lebih tertib dan akuntabel.

Dalam pertimbangan hukum putusan tersebut, Hakim MK Ridwan Mansyur menegaskan, seluruh ketentuan dalam UU Kepolisian harus ditafsirkan sejalan dengan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang menegaskan peran Polri sebagai alat negara dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, melindungi serta mengayomi warga, dan menegakkan hukum. (*)

Sumber: Parlementaria

Berita Terkait

komisi xi dpr ri soroti urgensi perbaikan data pangan nasional sebagai fondasi utama dan kunci dalam pengendalian inflasi yang lebih akurat dan terukur.
Nasional

Perbaikan Data Pangan Dinilai Kunci Pengendalian Inflasi yang Akurat

Editor: Gunawan Purba
16 November 2025 | 17:13 WIB

Yogyakarta, Sinata.id – Komisi XI DPR RI soroti urgensi perbaikan data pangan nasional sebagai fondasi utama dan kunci dalam pengendalian...

Baca SelengkapnyaDetails
untuk melindungi usaha mikro kecil dan menengah (umkm), pemerintah didesak membuat regulasi khusus thrifting (penjualan barang bekas impor).
Nasional

Untuk Lindungi UMKM, Pemerintah Didesak Membuat Regulasi Khusus Thrifting

Editor: Gunawan Purba
15 November 2025 | 22:45 WIB

Tangerang, Sinata.id - Untuk melindungi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), pemerintah didesak membuat regulasi khusus thrifting (penjualan barang bekas impor)....

Baca SelengkapnyaDetails
industri alas kaki di indonesia terpaksa mengandalkan kulit sapi impor. itu terjadi, dampak dari ketersedian kulit sapi di dalam negeri terbatas.
Nasional

Ketersediaan Kulit Sapi Terbatas, Industri Alas Kaki Andalkan Impor

Editor: Gunawan Purba
14 November 2025 | 22:41 WIB

Tangerang, Sinata.id - Industri alas kaki di Indonesia terpaksa mengandalkan kulit sapi impor. Itu terjadi, dampak dari ketersedian kulit sapi...

Baca SelengkapnyaDetails
kementerian keuangan membuka rekrutmen casn 2025–2029 dengan total kuota hingga 19.500 formasi.
Nasional

Kemenkeu Siapkan Rekrutmen CASN Besar-besaran 2025–2029, Kuota Total Tembus 19.500 Formasi

Editor: Ariami Tambunan
14 November 2025 | 18:27 WIB

Sinata.id - Kementerian Keuangan bersiap membuka pintu lebar-lebar bagi talenta baru. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025...

Baca SelengkapnyaDetails
menteri purbaya mengungkap dugaan kuat bahwa gelombang balpres dari china dan beberapa negara maju masuk secara senyap ke indonesia melalui jalur yang tidak resmi.
Nasional

Iklan Media Sosial Ungkap Jejak Balpres dari China, Purbaya: Segera Kita Sikat!

Editor: Ariami Tambunan
14 November 2025 | 17:29 WIB

Sinata.id - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kembali menabuh alarm keras soal lonjakan impor pakaian bekas ilegal. Ia mengungkap dugaan...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

Nasional

Perbaikan Data Pangan Dinilai Kunci Pengendalian Inflasi yang Akurat

16 November 2025 | 17:13 WIB
Nasional

Polri Diminta Segera Patuhi Larangan Rangkap Jabatan Sipil

16 November 2025 | 16:58 WIB
Pematangsiantar

Wali Kota Siantar Hadiri Konferensi Kota Toleran di Singkawang

16 November 2025 | 12:42 WIB
Regional

Polres Dairi Dudukkan Dua Kelompok yang Berseteru, Mediasi Berakhir Damai di Parbuluan

16 November 2025 | 11:27 WIB
Regional

UHC Resmi Berlaku di Simalungun, Warga Bisa Berobat Hanya Pakai KTP

16 November 2025 | 11:22 WIB
Religi

Fondasi Iman yang Kokoh: Allah Gunung Batu yang Pekerjaan-Nya Sempurna

16 November 2025 | 06:20 WIB
Religi

Bahaya Mengeraskan Hati Menurut Alkitab: Pelajaran dari Firaun dan Firman Tuhan

16 November 2025 | 06:18 WIB
Nasional

Untuk Lindungi UMKM, Pemerintah Didesak Membuat Regulasi Khusus Thrifting

15 November 2025 | 22:45 WIB
Pematangsiantar

USI Gelar Kuliah Umum Perkoperasian

15 November 2025 | 22:08 WIB
Pematangsiantar

SMP Negeri 9 Pematangsiantar Larang Siswa Bawa HP di Sekolah

15 November 2025 | 21:15 WIB
News

Kejuaraan Atletik Asia Tenggara di Sumut, Indonesia Raih Emas Perdana dari Nomor 1.500 Meter

15 November 2025 | 16:23 WIB
Sports

Sumut Catat Rekor Baru di Kejuaraan Atletik Asia Tenggara

15 November 2025 | 16:15 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
  • News Map
  • Site Map
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com