Pematangsiantar, Sinata.id – Polres Pematangsiantar menggagalkan peredaran narkotika jenis pil ekstasi dan sabu dalam sebuah operasi gabungan dengan Kodim 0207/Simalungun.
Tiga orang tersangka, termasuk seorang perempuan, ditangkap dalam operasi yang berlangsung di kawasan Karaoke Anda, Jalan Ahmad Yani, Kota Pematangsiantar, pada Jumat (10/10/2025) dini hari.
Operasi ini bermula dari informasi masyarakat yang mengarah pada rencana transaksi narkoba di lokasi tersebut. Tim gabungan kemudian melakukan penyergapan.
Pada pukul 01.25 WIB, seorang perempuan berinisial DR alias L (30) berhasil diamankan di halaman karaoke. Dari tangan DR, polisi menyita barang bukti berupa 10 butir pil ekstasi yang disembunyikan dalam kotak rokok dan satu unit ponsel.
“Dia berencana mengedarkan di dalam Karaoke Anda. Menurut pengakuannya dia baru kali mengedarkan narkoba,” kata AKP Irwanta Sembiring dihubungi Sinata.id, Kamis (16/10/2025).
Kasat menyatakan, pengembangan dari pengakuan DR kemudian menuntun tim menangkap AS (46) di dalam karaoke. Kepada petugas, DR mengaku narkotika golongan I itu diperolehnya dari AS.
“Tersangka AS kami tangkap dari dalam karaoke. Darinya tidak ditemukan barang bukti,” lanjut Irwanta.
Tetapi operasi tak berhenti di sana. Interogasi terhadap AS mengungkap lokasi penyimpanan narkoba lebih lanjut di sebuah kos-kosan di Jalan SM Raja. Tim langsung bergerak melakukan penggeledahan di kamar kos yang ditinggali AS dan DR.
Hasilnya, petugas menemukan 49 butir pil ekstasi, 3 paket sabu-sabu dengan berat bruto 3,00 gram, serta sebuah sendok yang terbuat dari potongan pipet.
Pengakuan AS kembali membawa tim ke lokasi ketiga. AS mengaku masih menyimpan narkoba di rumah temannya, MB (54), di Perumahan Karang Sari Permai. Di rumah MB, polisi kembali menangkap satu tersangka dan menyita 8 paket pil ekstasi.
Secara keseluruhan, barang bukti yang berhasil diamankan dari operasi ini adalah 68 butir pil ekstasi dan sabu seberat 3,00 gram, serta beberapa unit ponsel.
Menurut pengakuan tersangka AS, narkoba tersebut didapatkan dari seorang teman di Kota Tebing Tinggi.
“Ketiga tersangka itu sudah dilakukan penahanan untuk diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” terang AKP Irwanta.