Tapanuli Tengah, Sinata.id – Polsek Barus, Polres Tapanuli Tengah (Tapteng), berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ganja seberat 5 kilogram di Desa Kedai Gedang, Kecamatan Barus, Kabupaten Tapteng, pada Kamis (12/3/2026) dini hari.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga kurir yang berasal dari Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
Kedua tersangka masing-masing berinisial MA (31) dan seorang perempuan berinisial LR (37). Penangkapan dilakukan sekitar pukul 03.00 WIB saat keduanya diduga hendak melakukan transaksi di pinggir jalan.
Kapolsek Barus, IPTU Mulia Riadi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
"Saat penyergapan di tempat kejadian perkara (TKP), kami menemukan barang bukti yang disembunyikan dalam plastik asoy berwarna hitam," ujar IPTU Mulia dalam keterangan resminya.
Dari tangan para tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa ganja seberat 5 kilogram yang dikemas dalam lima paket besar dan dibalut lakban kuning.
Selain itu, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan oleh tersangka, dua unit telepon genggam yang diduga dipakai sebagai alat komunikasi transaksi, serta satu buah tas selempang.
Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua tersangka mengaku memperoleh ganja tersebut dari seorang pria berinisial AD yang berdomisili di Kabupaten Madina.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk memburu pemasok utama atau otak di balik jaringan peredaran narkotika lintas kabupaten tersebut.
"MA dan LR beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Barus. Keduanya terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas IPTU Mulia. (benny)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.