MENU
Polsek Delitua Gulung Komplotan Pencuri dan Penipu di Medan
WA FB
News

Polsek Delitua Gulung Komplotan Pencuri dan Penipu di Medan

R Editor : Redaksi Sinata | 29 Oct 2025 | 19:20 WIB
Polsek Delitua Gulung Komplotan Pencuri dan Penipu di Medan
Polsek Delitua Polrestabes Medan berhasil mengungkap tujuh kasus kriminal dengan delapan tersangka dalam sebulan terakhir. (Dok. Polsek Delitua)

Sinata.id - Sebanyak delapan tersangka dari tujuh kasus kriminal yang beragam, mulai dari pencurian hingga penggelapan, diamankan jajaran Polsek Delitua.

Kapolsek Kompol PS. Simbolon, menegaskan para pelaku kejahatan tersebut digulung dalam rentang waktu satu bulan terakhir.

Pengungkapan ini dipaparkan dalam konferensi pers di halaman Mako Polsek Delitua, Rabu sore (29/10/2025) pukul 16.00 WIB.

Berikut rincian pengungkapan kasusnya: Pencurian di Masjid Nurus Salam Tersangka Muhammad Rivaldy ditangkap usai mencuri kotak infak berisi uang Rp330 ribu di Masjid Nurus Salam, Deli Tua, pada 8 Oktober 2025. Polisi mengamankan barang bukti berupa satu obeng, kotak infak, dan uang tunai. Curat di Jalan Karya Jaya, Pangkalan Mansyur Polisi menangkap Mhd. Adlan atas kasus pencurian yang terjadi 5 September 2025. Penipuan dan Penggelapan Sepeda Motor Mifatul Faisal Dalimunthe diamankan setelah menipu dan menggelapkan satu unit Honda Beat milik korban di Jalan Eka Warni, Gedung Johor, pada 15 Oktober 2025. Pencurian Dua Kendaraan Sekaligus Selamet Hariadi ditangkap usai mencuri satu becak bermotor Shogun dan satu motor Mio Soul di Jalan Karya Jaya, Medan Johor, pada 16 Oktober 2025. Pencurian Besi di Bengkel Las Sugianto alias Anto, seorang pemulung, kedapatan mencuri sekitar 30 kilogram potongan besi dari bengkel las di Deli Tua Timur, 19 Oktober 2025. Pencurian Jerjak Besi Penutup Drainase Dua pria, Muhammad Syaputra dan Muhammad Ade Rizky, dibekuk usai mengambil jerjak besi sepanjang 6 meter di Jalan Karya Tani, Pangkalan Mansyur, pada 21 Oktober 2025. Pencurian Barang Rumah Tangga M. Arif diamankan setelah mencuri sepeda anak, karpet, dan dua sarang kipas angin di Jalan B. Zein Hamid, Titi Kuning, pada 26 Oktober 2025.

“Kami berkomitmen untuk terus menindak segala bentuk tindak pidana yang mengganggu ketenangan warga. Seluruh tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kompol PS. Simbolon.

Kapolsek juga mengapresiasi partisipasi masyarakat yang aktif melaporkan setiap tindak kejahatan di lingkungannya, sehingga proses pengungkapan dapat dilakukan cepat dan tepat sasaran. [zainal/dfb]

 

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.