Simalungun, Sinata.id – Unit Reskrim Polsek Dolok Panribuan bekuk 2 tersangka maling mobil pada tempat dan waktu berbeda.
Kedua tersangka ditangkap atas dugaan pencurian mobil yang terjadi di Huta Siatasan, Nagori Siatasan, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun.
Kedua tersangka itu, Icuk Sugiarto Ambarita alias Icuk dan Rianto Marpaung alias Anto.
Informasi yang diperoleh Sinata.id, perkara pencurian mobil tersebut dilaporkan Masniati boru Sinaga, Selasa, 28 Oktober 2025, sekitar pukul 12.00 WIB.
Disebut, saat pulang dari ladang, korban mendapati mobil Avanza hitam BK 1278 WR miliknya telah raib dari garasi rumah.
Selanjutnya korban memeriksa sekitar rumah, dan menemukan jendela dapur telah rusak. Sejumlah barang pun diketahui korban telah hilang. Seperti STNK, handphone, serta dua tabung gas LPG. Kerugian diperkirakan mencapai Rp 115 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Dolok Panribuan bersama Kanit Reskrim Ipda B Hutasoit dan tim melakukan penyelidikan.
Berdasarkan informasi masyarakat, petugas mengetahui adanya upaya transaksi jual beli mobil yang diduga milik korban di depan pintu Tol Jalan Saribudolok, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun.
Unit Reskrim kemudian melakukan penyamaran dengan menyaru sebagai pembeli. Hingga pada Rabu 29 Oktober 2025 sekitar pukul 23.00 WIB, tersangka tiba dengan membawa mobil ke lokasi di depan gerbang Tol.
Tidak menunggu lama, petugas langsung melakukan penyergapan, dan berhasil menangkap Icuk. Sementara satu tersangka lainnya melarikan diri.
Namun tak butuh waktu lama bagi polisi untuk menemukan tersangka yang melarikan diri.
Beberapa jam kemudian, persisnya Kamis, 30 Oktober 2025 sekitar pukul 03.00 WIB, petugas berhasil menangkap Anto, yang sebelumnya melarikan diri tersebut.
Saat ini kedua tersangka telah berada di sel tahanan Mapolsek Dolok Panribuan, untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Dolok Panribuan AKP P Damanik membenarkan penangkapan tersebut, dan pihaknya masih melakukan penyidikan, untuk memastikan dugaan keterlibatan tersangka pada kasus pencurian di lokasi lain.(SN11)
