Setelah melalui proses pemeriksaan administrasi dan pertimbangan hukum, Kapolsek Dwi Himawan Chandra mengabulkan permintaan tersebut dan menyerahkan langsung kendaraan itu kepada korban di Mapolsek.
Rivaldo tak bisa menyembunyikan rasa bahagia saat menerima kembali sepeda motor Yamaha N-Max miliknya, yang sempat raib akibat tindak kejahatan jalanan.
Motor berwarna hitam itu kini kembali ke tangannya, langsung diserahkan oleh Kapolsek Medan Area, Kompol Dwi Himawan Chandra.
“Motor ini sangat penting bagi saya untuk bekerja. Terima kasih kepada Bapak Kapolsek dan jajaran atas perhatian serta bantuannya,” ujar Rivaldo.
Langkah itu menjadi bukti nyata pendekatan humanis Polsek Medan Area terhadap masyarakat, khususnya korban kejahatan.
Kapolsek Medan Area Kompol Dwi Himawan Chandra menegaskan bahwa kebijakan pinjam pakai barang bukti ini merupakan bentuk pelayanan Polri yang mengedepankan empati dan kemanusiaan.
Menurutnya, korban berhak mendapatkan kembali akses atas barang miliknya, selama tetap mengikuti aturan hukum yang berlaku.
“Kami memahami kebutuhan masyarakat, terutama korban kejahatan. Barang bukti bisa dipinjam pakai dengan tanggung jawab penuh, dan bila dibutuhkan untuk penyidikan, tentu harus dikembalikan. Ini bagian dari pelayanan Polri yang humanis,” jelasnya. [zainal/dfb]