Ia diciduk di sebuah rumah kos di kawasan Pasar VII Pajak Gambir, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Penangkapan dipimpin langsung Kanit Reskrim IPTU Fandi Setiawan bersama tim.
Pengembangan kasus membawa polisi pada dua penadah lain, yakni Muhammad Fadli Irnawan (38) dan Agus Sandra Sitepu (48).
Sementara satu penadah bernama Jepri masih dalam pengejaran.
Drama penangkapan memuncak ketika Sitias mencoba melarikan diri saat petugas akan menangkap Jepri.
“Meskipun tembakan peringatan dilepaskan, pelaku tak menggubris,” tambah Selvintriansih.
Polisi terpaksa menindak tegas secara terukur hingga Sitias harus dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk perawatan.
Dalam pemeriksaan, Bulek mengaku beraksi bersama seorang rekannya, Bureng, yang kini buron.
“Mobil hasil curian itu berpindah tangan dari Fadli ke Jepri, lalu mengarah ke Stabat untuk dijual kepada Agus Sandra Sitepu,” imbuhnya.
Kendaraan tersebut rencananya dilepas ke calon pembeli bernama Imanuel Sembiring dengan harga Rp24 juta.
Dari rangkaian penyitaan, polisi turut mengamankan sebuah kaus hitam yang dibeli pelaku menggunakan uang hasil kejahatan.