MENU
Polsek Medan Timur Bekuk Tiga Pelaku Pencurian Pintu Musholla
WA FB
News

Polsek Medan Timur Bekuk Tiga Pelaku Pencurian Pintu Musholla

R Editor : Redaksi Sinata | 15 Nov 2025 | 16:00 WIB
Polsek Medan Timur Bekuk Tiga Pelaku Pencurian Pintu Musholla
Polsek Medan Timur menangkap tiga pelaku pencurian pintu musholla di Jalan Gaharu hanya dalam dua hari. (Dok. Polsek Medan Timur)

Sinata.id - Serangkaian aksi pencurian pintu rumah ibadah di Jalan Gaharu, Kecamatan Medan Timur, akhirnya terbongkar dalam waktu singkat. Dalam operasi yang berlangsung dua hari, polisi meringkus satu pelaku utama dan dua penadah yang terlibat dalam hilangnya dua daun pintu kayu musholla.

Kapolsek Medan Timur Kompol Agus Manimbul Butar-butar menjelaskan, pengungkapan cepat ini menjadi cerminan instruksi Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, yang menekankan respons kilat dan kepastian hukum dalam setiap kasus kriminal.

Penangkapan pertama terjadi pada Senin (10/11/2025) sore. Tim 7.3 Reskrim Polsek Medan Timur menciduk Randi Syahputra (20), di kawasan tempat tinggalnya di Jalan Gaharu Blok E.

Dari tangan Randi, polisi menyita sepasang sandal hitam dan kaos yang dikenakan saat beraksi.

Korban pencurian diketahui bernama Rizatta Tripaldi (59), warga Jalan Prof. H.M. Yamin, Kelurahan Sei Kera Hulu.

Dalam pemeriksaan, Randi mengakui dirinya bersama seorang rekannya bernama Bayu mencopot dua daun pintu musholla sebelum kemudian menjualnya kepada seorang penadah seharga Rp160.000.

Uang hasil kejahatan itu dihabiskan untuk bermain judi online.

Keesokan harinya, Selasa (11/11/2025), pengembangan kasus kembali membuahkan hasil.

Sekitar pukul 05.30 WIB, polisi menangkap Ahmad Faisal Hasibuan (33), warga Jalan Pahlawan Gang Batu Putih, yang berperan sebagai penadah utama.

Sebuah ponsel Vivo turut diamankan sebagai barang bukti. Faisal mengakui sudah tiga kali menerima barang curian dari Randi, termasuk dua pintu musholla yang kemudian ia jual lagi kepada seorang pria bernama Bob di kawasan yang sama.

Tidak berhenti di situ, operasi berlanjut hingga siang hari. Pada pukul 16.00 WIB, petugas kembali mengamankan penadah kedua, Jayusman (62), warga Jalan Kesatria, Kecamatan Medan Perjuangan.

Jayusman mengaku membeli dua daun pintu tersebut pada Minggu pagi (8/11/2025) dengan harga Rp300.000.

Dua pintu kayu itu turut diamankan dari rumahnya sebagai barang bukti.

Seluruh proses pengungkapan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, Iptu Khairul Fajri Lubis, didampingi Panit 2 Ipda Marshal Sianturi.

Kapolsek menegaskan bahwa keberhasilan ini menunjukkan komitmen penuh Polsek Medan Timur dalam mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan sekaligus memastikan keamanan fasilitas publik, termasuk tempat ibadah. [dfb]

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.