Sinata.id – Serangkaian aksi pencurian pintu rumah ibadah di Jalan Gaharu, Kecamatan Medan Timur, akhirnya terbongkar dalam waktu singkat. Dalam operasi yang berlangsung dua hari, polisi meringkus satu pelaku utama dan dua penadah yang terlibat dalam hilangnya dua daun pintu kayu musholla.
Kapolsek Medan Timur Kompol Agus Manimbul Butar-butar menjelaskan, pengungkapan cepat ini menjadi cerminan instruksi Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, yang menekankan respons kilat dan kepastian hukum dalam setiap kasus kriminal.
Penangkapan pertama terjadi pada Senin (10/11/2025) sore. Tim 7.3 Reskrim Polsek Medan Timur menciduk Randi Syahputra (20), di kawasan tempat tinggalnya di Jalan Gaharu Blok E.
Dari tangan Randi, polisi menyita sepasang sandal hitam dan kaos yang dikenakan saat beraksi.
Korban pencurian diketahui bernama Rizatta Tripaldi (59), warga Jalan Prof. H.M. Yamin, Kelurahan Sei Kera Hulu.
Baca Juga: Polsek Medan Kota Ringkus Pencuri Mobil Calya, Termasuk Dua Penadah
Dalam pemeriksaan, Randi mengakui dirinya bersama seorang rekannya bernama Bayu mencopot dua daun pintu musholla sebelum kemudian menjualnya kepada seorang penadah seharga Rp160.000.
Uang hasil kejahatan itu dihabiskan untuk bermain judi online.
Keesokan harinya, Selasa (11/11/2025), pengembangan kasus kembali membuahkan hasil.
Sekitar pukul 05.30 WIB, polisi menangkap Ahmad Faisal Hasibuan (33), warga Jalan Pahlawan Gang Batu Putih, yang berperan sebagai penadah utama.
Sebuah ponsel Vivo turut diamankan sebagai barang bukti. Faisal mengakui sudah tiga kali menerima barang curian dari Randi, termasuk dua pintu musholla yang kemudian ia jual lagi kepada seorang pria bernama Bob di kawasan yang sama.