MENU
Polsek Parapat Sita Ganja 2,5 Kg, Tersangka Sebut BB Berasal dari Maha...
WA FB
News

Polsek Parapat Sita Ganja 2,5 Kg, Tersangka Sebut BB Berasal dari Mahasiswa

G Editor : Gunawan Purba | 21 Aug 2025 | 11:56 WIB
Polsek Parapat Sita Ganja 2,5 Kg, Tersangka Sebut BB Berasal dari Mahasiswa
5 tersangka yang dibekuk Polsek Parapat

Simalungun, Sinaga.id - Unit Reskrim Polsek Parapat bongkar dugaan sindikat peredaran narkotika jenis ganja. Barang bukti 2,5 kilogram (kg) ganja kering, disita, dan 5 tersangka berhasil dibekuk.

Dari pemeriksaan yang dilakukan petugas, tersangka menyebut, ganja diperoleh dari oknum mahasiswa salah satu universitas di Kota Pematangsiantar.

Penangkapan terjadi Selasa (19/08/2025) siang. Saat itu polisi mendapat informasi tentang di kediaman tersangka Renol Alfredo Tumbur Sinaga (44), di Huta Sidalogan, Nagori Sipangan Bolon Mekar, Kabupaten Simalungun, disebut sedang mengkonsumsi ganja.  Dari tersangka Renol ditemukan 1 paket ganja.

Lalu polisi lakukan pengembangan perkara, dan berhasil membekuk tersangka Sandy Fortuna Sinaga (30), warga Girsang I, Kelurahan Girsang, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon. Dari Sandy, dilaporkan polisi menemukan 22 paket ganja siap edar.

Belum juga berakhir, pengembangan pun terus dilanjutkan. Sandy pun diinterogasi, hingga kemudian diketahui, kalau Sandy mendapat ganja dari daerah Huta Sijambur, Desa Pardamean, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba.

Di Kabupaten Toba, personil Unit Reskrim Polsek Parapat menangkap Chandra Alfaranus Gultom (27), dan mengamankan 1 plastik ganja.

Kemudian Chandra menyebut, dirinya masih menyimpan beberapa paket ganja lainnya di Lapo King (warung tuak). Polisi pun beranjak menuju lokasi dimaksud.

Tiba di Lapo King, polisi membekuk 2 tersangka lainnya, Delon Sihotang (21) warga Jalan Motung Ajibata, dan Sefran Gurning (24) warga Gang Hah Hole Ajibata. Dari sana, ditemukan 5 paket besar ganja terbungkus plastik. Paket besar tersebut berada di dalam karung.

Usai dari Lapo King, ke lima tersangka digelandang ke Markas Polsek Parapat untuk proses hukum lebih lanjut. Dari keterangan tersangka, diinformasikan, kalau ganja  berasal dari YG, seorang mahasiswa di Kota Pematangsiantar.

Ke lima tersangka telah dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Simalungun.

"Operasi ini bermula dari informasi yang diberikan masyarakat kepada kami. Kepercayaan dan kerjasama masyarakat adalah modal terbesar dalam menjaga Danau Toba tetap aman dan nyaman bagi seluruh pengunjung. Kita masih melakukan pengembangan ke tersangka lainnya," ucap AKP Henry Sirait, Kasat Narkoba Polres Simalungun, Kamis (21/08/2025) siang. (SN11)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.