MENU
Ponsel Tak Bisa Dihubungi, Polisi Gagal Ringkus Bandar Sabu di Siantar
WA FB
News

Ponsel Tak Bisa Dihubungi, Polisi Gagal Ringkus Bandar Sabu di Siantar

T Editor : Tumpal Pandapotan | 03 May 2025 | 20:37 WIB
Ponsel Tak Bisa Dihubungi, Polisi Gagal Ringkus Bandar Sabu di Siantar
Penangkapan tersangka MA di Jalan Nagur. (ist)

Pematangsiantar, Sinata.id - Pengembangan kasus narkoba gagal menyentuh terduga bandar sabu di Jalan Nagur, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, berinisial D.

Penyebabnya, karena ponsel terduga bandar tersebut tidak tersambung ketika dihubungi aparat kepolisian. Sehingga, D pun gagal diringkus.

Demikian diutarakan kepolisian usai menangkap MA (47) di Jalan Nagur, Pematangsiantar.

Penangkapan MA berlangsung dramatis dalam operasi yang dilakukan sekitar pukul 09.30 WIB, Sabtu (3/5/2025). Video penangkapan MA juga telah tersebar di sosial media.

Berdasarkan keterangan Humas Polres Pematangsiantar menyebut, penangkapan MA dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di kawasan tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan, tim opsnal yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Jonny H Pardede berhasil mengamankan MA, yang merupakan warga setempat.

Saat digeledah, sabu ditemukan di kantong celana depan sebelah kanan tersangka. Berikut barang bukti satu unit ponsel dan uang tunai Rp500 ribu.

Dari interogasi awal, MA mengaku sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial R atas perintah D, yang juga tinggal di kawasan yang sama. Namun, saat dilakukan pengembangan, keduanya tidak berhasil ditangkap karena nomor telepon mereka tidak bisa dihubungi.

Tersangka dan barang bukti kini diamankan di Mapolres Pematangsiantar untuk proses hukum lebih lanjut. MA dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.