MENU
Posko Aduan Pelecehan di Ponpes Pati Dibuka, Satu Korban Melapor
WA FB
Hukum & Peristiwa

Posko Aduan Pelecehan di Ponpes Pati Dibuka, Satu Korban Melapor

J Editor : Jansen Siahaan | 05 May 2026 | 08:24 WIB
Posko Aduan Pelecehan di Ponpes Pati Dibuka, Satu Korban Melapor
Posko pengaduan bagi korban dugaan pelecehan seksual di lingkungan Ponpes Ndolo Kusumo. int

Pati, Sinata.id - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah membuka posko pengaduan bagi korban dugaan pelecehan seksual di lingkungan Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati. Hingga saat ini, baru satu korban yang menyampaikan laporan resmi melalui posko tersebut.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Jawa Tengah, Ema Rachmawati, mengatakan posko dibuka untuk menampung aduan dari siapa pun yang pernah menjadi korban di lingkungan pesantren tersebut. Layanan ini dijalankan bersama Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Pati.

Menurut Ema, korban yang melapor masih mengalami trauma psikologis. Pengakuan baru disampaikan setelah yang bersangkutan tidak lagi menempuh pendidikan di pesantren itu. Ia menyebut korban masih kerap mengingat peristiwa yang dialami, disertai perasaan sedih hingga menangis.

Minimnya laporan membuat pemerintah belum dapat memastikan jumlah korban secara keseluruhan. Meski demikian, DP3AP2KB mendorong aparat kepolisian untuk aktif menelusuri dugaan kasus tanpa menunggu banyak laporan masuk.

Selain penanganan kasus, pemerintah provinsi juga menyoroti keberlanjutan pendidikan para santriwati. Ema menyatakan dukungan terhadap rencana pencabutan izin operasional pesantren, dengan catatan harus disertai langkah penanganan bagi ratusan santriwati, termasuk mereka yang berstatus yatim piatu.

Ia menegaskan pentingnya memastikan para santriwati dipindahkan ke lingkungan pendidikan yang aman agar proses belajar tidak terhenti.

Di sisi pencegahan, DP3AP2KB mendorong pembentukan satuan tugas pencegahan kekerasan seksual di pondok pesantren hingga tingkat kabupaten. Saat ini, struktur tersebut baru terbentuk di tingkat provinsi dan masih dalam tahap sosialisasi ke daerah. (A58)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.