MENU
Potensi Parkir Siantar Rp16 Miliar, Kenapa Realisasi Hanya Rp8,4 Milia...
WA FB
Pematangsiantar

Potensi Parkir Siantar Rp16 Miliar, Kenapa Realisasi Hanya Rp8,4 Miliar?

J Editor : Jansen Siahaan | 15 Apr 2026 | 21:38 WIB
Potensi Parkir Siantar Rp16 Miliar, Kenapa Realisasi Hanya Rp8,4 Miliar?
Kadishub Daniel Siregar bersama Mhd Sopian saat memberikan keterangan terkait pengelolaan parkir di Kota Pematangsiantar. (sinata)

Pematangsiantar, Sinata.id – Wacana pengalihan pengelolaan parkir kepada pihak ketiga oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pematangsiantar semakin menguat.

Pemerintah Kota Pematangsiantar bahkan telah menggunakan jasa konsultan untuk menghitung potensi pendapatan parkir, dengan hasil yang menunjukkan kenaikan signifikan.

Berdasarkan kajian tersebut, potensi pendapatan parkir diperkirakan mencapai Rp12 miliar per tahun pada skenario terendah, Rp14 miliar pada skenario menengah, dan hingga Rp16 miliar pada skenario tertinggi.

Namun, saat ini pengelolaan parkir yang masih berada di bawah Dishub hanya menghasilkan sekitar Rp8,4 miliar per tahun. Perbedaan signifikan ini memunculkan dugaan adanya potensi ketidakefisienan dalam pengelolaan.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Pematangsiantar, Daniel Siregar, menyebutkan bahwa wacana pengelolaan parkir oleh pihak ketiga sebenarnya sudah muncul sebelum dirinya menjabat.

“Wacana ini sudah ada sebelum saya menjabat, karena saat itu potensi parkir dinilai rendah,” ujarnya usai rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPRD, Rabu (15/4/2026).

Terkait dasar hukum pengelolaan parkir, Kadishub Daniel menjelaskan bahwa pihaknya masih mengacu pada peraturan daerah (Perda) yang berlaku.

Ia juga menyinggung kasus hukum yang pernah terjadi sebelumnya, seraya menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak perlu dikaitkan dengan kebijakan saat ini.

“Terkait kasus sebelumnya, itu ranah hukum. Jangan disamakan dengan kebijakan yang sedang berjalan saat ini,” katanya.

Saat ditanya mengenai pembaruan regulasi, Daniel meminta penjelasan tambahan dari salah satu pejabat, Mhd Sopian.

Sopian menjelaskan bahwa pengelolaan parkir oleh pihak ketiga dimungkinkan berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwa) tahun 2017. Sementara itu, regulasi terbaru mengacu pada Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Perda tersebut mengatur pajak dan retribusi daerah, sedangkan pengelolaan parkir tetap berada di Dishub dan dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga,” jelasnya.

Menanggapi isu dugaan kolusi antara oknum Dishub dan petugas parkir terkait tunggakan yang terus berulang, Daniel menyatakan pihaknya akan melakukan evaluasi internal.

“Jika orangnya itu-itu saja, tidak akan ada perubahan. Karena itu, kami melakukan evaluasi dan rotasi petugas secara berkala,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.